Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyerapan anggaran di Kementerian Diknas capai 82%

JAKARTA: Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan secara umum serapan anggaran instansinya mencapai 89,29 % per 27 Desember 2010 dari anggaran sebesar Rp63,87 triliun.

JAKARTA: Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan secara umum serapan anggaran instansinya mencapai 89,29 % per 27 Desember 2010 dari anggaran sebesar Rp63,87 triliun.

Sedangkan anggaran pada 2011 besarnya mencapai Rp55,6 triliun karena dana BOS sudah langsung ditransfer ke daerah."Jadi, serapan anggaran yang terhitung per 27 Desember 2010 ini besarnya Rp57,03 triliun," ungkap Mendiknas Moh Nuh pada laporan akhir tahun di Jakarta, hari ini.Pihaknya optimis jika pencapaian serapan anggaran Kemdiknas bisa menembus angka 90% karena dalam 2-3 hari menjelang akhir tahun ini masih ada transaksi yang dilakukan, sehingga bisa menembus 90%.Hal itu berarti, serapan Kemdiknas itu sudah ada di atas rata-rata nasional.Mendiknas menyebutkan dana yang disalurkan melalui APBN tersebut, sebagian besar digunakan oleh unit kerja Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang mencapai Rp24,92 triliun.Untuk anggaran Kemdiknas 2011 yang mencapai Rp55,62 triliun, dialokasikan untuk belanja pegawai Rp7,26 triliun (13%), belanja barang Rp18,85 triliun (33%), belanja modal Rp7,98 triliun (14,4 %), serta dana untuk bantuan sosial Rp21,51 triliun (38,7%).Anggaran 2011 itu sendiri lebih kecil karena sudah dipisahkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang langsung ditransfer ke daerah.Sedangkan, 20% anggaran APBN untuk fungsi pendidikan, bukan hanya digunakan oleh Kemdiknas saja, tetapi juga ada beberapa kementerian/lembaga (K/L) lain yang berhak untuk mendapatkan dukungan dari anggaran fungsi pendidikan itu."Tahun 2011 nanti, ada 17 kementerian dan lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan. Di antaranya yaitu Kemdiknas, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan. Yang tidak boleh menerima anggaran fungsi pendidikan adalah sekolah-sekolah kedinasan," tegasnya. (zuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper