Wakil Ketua KPK Bibit S. Rianto mengatakan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap para aparat penegak hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Jika mereka melakukan dugaan pidana itu, maka KPK akan bertindak.
"Kalau mereka nakal, KPK akan ambil," ujar Bibit dalam konferensi pers akhir tahun di Jakarta kemarin. "Kami memiliki kewenangan untuk mengawasi penegak hukum."
Menurut dia, upaya pencegahan maupun penindakan akan dilakukan secara bersamaan. Untuk pencegahan, sambungnya, adalah adanya upaya perbaikan sistem sebuah instansi, sementara penindakan adalah untuk menghukum si pelaku.
Selain penegak hukum, Bibit menuturkan tahun depan KPK juga akan memfokuskan pada persoalan pelayanan publik, daerah yang memiliki anggaran besar serta kasus yang menjadi sorotan masyarakat. Dia mengharapkan kasus-kasus yang belum rampung akan dapat diselesaikan pada 2011 atau masa periode terakhir KPK jilid II.
Pada 2010, KPK menerima 5.884 pengaduan masyarakat dan telah ditelaah berjumlah 5.761. Yang terindikasi tindak pidana korupsi mencapai 747 pengaduan, di mana 747 pengaduan ditindaklanjuti KPK sedangkan 49 lainnya dikoordinasikan dengan lembaga lain. (msw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel