Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batara Agung gugat merek dagang lowo

JAKARTA: PT Batara Agung Mulia diketahui mengajukan gugatan terhadap seorang pengusaha lokal, Hengki Arifin terkait dengan sengketa merek dagang lowo (label berwarna) yang didaftarkan untuk melindungi jenis barang minyak wijen.

JAKARTA: PT Batara Agung Mulia diketahui mengajukan gugatan terhadap seorang pengusaha lokal, Hengki Arifin terkait dengan sengketa merek dagang lowo (label berwarna) yang didaftarkan untuk melindungi jenis barang minyak wijen.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 73/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.P ST. telah memasuki agenda kesimpulan. Majelis hakim akan menggelar sidang putusan pada 5 Januari 2011.

Perusahaan itu menuding pengusaha bernama Hengki Arifin telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek lowo (label berwarna) No.IDM000104582 tertanggal 22 Desember 2006 untuk melindungi barang di kelas 29.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Edi Kristianto, menyebutkan bahwa pihaknya merupakan pemilik, pendaftar, dan pemakai pertama dari merek dagang lowo, yang diajukan permohonan pendaftarannya untuk pertama kali pada 11 Februari 1988 di bawah pendaftaran No.230788.

Tergugat, klaimnya, baru mendaftarkan merek tersebut untuk pertama kalinya pada 4 Mei 2005 di bawah agenda No. D00-2005003129 dan didaftarkan dengan No.IDM000104582 tertanggal 22 Desember 2006.

Menurut dia, merek dagang lowo yang didaftarkan tergugat merupakan jiplakan atau tiruan dari label atau kemasan lowo milik penggugat dengan menghapus bagian-bagian yang memperlihatkan identitas penggugat.

Tergugat telah melakukan suatu persaingan usaha yang tidak sehat karena berusaha mengelabui konsumen seolah-olah produknya berasal dari perusahaan yang sama milik penggugat, tutur Edi, hari ini.

Dalam gugatannya, perusahaan pelumatan buah dan sayuran yang memproduksi makanan asal Surabaya tersebut agar majelis hakim membatalkan merek dagang tergugat.

Sementara, dalam berkas kesimpulan tergugat melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Jaswin Damanik dan Rekan tetap menolak tudingan penggugat.

Pihak pengusaha ini a.l. membantah jika penggugat mengklaim dirinya sebagai pemilik, pendaftar, dan pemakai pertama merek dagang itu. Yang didaftarkan penggugat, klaim tergugat, adalah merek wijen sauce dan bukannya merek lowo.

Tergugat, berdasarkan berkas kesimpulan tim kuasa hukumnya, telah mendaftarkan merek lowo dan Direktorat Merek telah menerbitkan sertifikasi No. IDM000104582 tertanggal 22 Desember 2006 untuk melindungi barang di kelas 29, yang a.l. barangnya berupa minyak wijen.

Menurut dia merek dagang atas nama penggugat adalah terdaftar dengan merek me siang ciang ma yu fuk may yang artinya (me siang ciang yen: pabrik sauce (saus) bahagia, ma yu: sauce mijen/saos mijen, fuk may: cap lowo). bukan merek lowo atas nama tergugat sebagai merek yang diajukan keberatan pendaftarannya.

Dia menambahkan yang tertulis dalam sertifikat merek dagang bukanlah merek lowo atau cap lowo, tetapi jelas tertulis fuk may dalam huruf kanzi dan bahasa asing yang artinya cap lowo. Penggugat seharusnya keberatan pada yang memiliki merek fuk may yang arti bahasanya cap lowo bukan merek tergugat yang jelas tertulis dalam arti bahasa/huruf/angka asing dalam contoh merek lowo yang artinya kelelawar dalam bahasa Jawa.

Dalam hal ini penggunaan bahasa maupun huruf dalam merek milik tergugat dengan penggugat sangat jauh berbeda dan sama sekali tidak sama, ujarnya.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper