Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW tagih data kunker ke DPR

JAKARTA: Indonesia Curruption Watch mengancam akan mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) bila dalam 30 hari Sekjen DPR RI tidak merespon surat keberatan dari lembaga tersebut.

JAKARTA: Indonesia Curruption Watch mengancam akan mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) bila dalam 30 hari Sekjen DPR RI tidak merespon surat keberatan dari lembaga tersebut.

Sebelumnya pada 23 November ICW telah mengirim surat kepada Sekjen DPR RI bernomor : 376/SK/BP/ICW/XI/2010. ICW meminta laporan atas studi banding ke lima negara yaitu kunjungan kerja (kunker) Badan Urusan Rumah Tangga atas pembentukan badan fungsional keahlian dan Pengelolaan Anggaran dan rumah aspirasi ke Jerman dan Perancis.

Selanjutnya, kunker Komisi X Panja RUU Pramuka ke Jepang, Korsel, dan Afsel, kunker Badan Kehormatan ke Yunani, dan kunker Komisi III dalam rangka UU Keimigrasian ke Inggris.

Namun, hingga saat ini Sekjen dan pejabat yang berwenang dalam pelayanan informasi publik belum merespon permintaan tersebut.

Menurut UU KIP pasal 35 ayat 10 poin C UU no 14 tahun 2008 tentang KIP, jika dalam 14 hari tidak direspon maka kami memberi surat keberatan. Dan jika dalam 30 hari surat ini tidak direspon, kami akan sengketakan ke KIP, tegas Abdullah Dahlan Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW kepada wartawan sebelum menyampaikan surat keberatan di Gedung DPR RI, hari ini.

Ini penting karena alat kelengkapan DPR belum pernah menyampaikan secara formal program studi banding ke beberapa negara.

Hal tersebut, menurut Dahlan perlu dilakukan untuk membangun integritas parlemen dan komunikasi publik. Sebab publik juga ingin menguji siapkah DPR memberi informasi bagi publik.

Surat yang diajukan ICW tersebut perihal Keberatannya atas keterbukaan informasi dari Sekjen terkait informasi laporan hasil studi banding anggota DPR RI ke beberapa negara dan akuntabilitas keuangan dengan tujuan untuk penyusunan produk legislasi dan laporan pengelolaan anggaran. (mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper