Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: PT Lapindo Brantas dan pemerintah didesak untuk segera memulihkan hak korban lumpur Lapindo antara lain berupa penghidupan yang layak, pendidikan, pekerjaan dan kesehatan sejak menyemburnya lumpur tersebut di Sidoarjo, Jawa Timur pada 2006.

Desakan itu disampaikan Koalisi Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo dengan melakukan aksi teatrikal 'membobol gawang lapindo' di depan Istana Negara, Medan Merdeka Utara, hari ini. Terdapat sebelas pemain memakai topeng pejabat negara, penegak hukum dan pemilik PT Lapindo dengan memakai kostum kuning bertuliskan 'penjaga lapindo'.

Topeng-topeng itu terdiri dari figur pejabat publik a.l. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, mantan Kapolri Jenderal (purn) Bambang Hendarso Danuri dan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Pemulihan hak korban Lapindo merupakan tanggung jawab korporasi, namun pemerintah justru tunduk di bawah kekuasaan perusahaan," ujar Berry Furqon, Direktur Eksekutif Walhi, kepada pers di sela-sela aksi teatrikal tersebut.

Menurut dia, PT Lapindo selama ini belum memberikan hak korban Lapindo sepenuhnya. Padahal, sambungnya, kerusakan telah terjadi pada warga yang tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur. Catatan koalisi menyebutkan akibat lumpur Lapindo menyebabkan sekitar 40 UKM tutup, sungai porong menjadi dangkal dan tercemar, warga menderita sesak nafas serta banyak puskesmas yang tak aktif.

"Kami juga melihat upaya penutupan semburan lumpur tak lagi dilakukan oleh pemerintah maupun dari PT Lapindo sendiri. Padahal ini merupakan hal yang paling penting," ujar Berry. "Telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus semburan lumpur Lapindo."

enerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus semburan lumpur PT Lapindo Brantas diduga erat terkait dengan kekuasaan yang dimiliki pihak tertentu sehingga sulit diusut.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki sebelumnya mengatakan penerbitan SP3 atas kasus Lapindo oleh Polda Jawa Timur pada Agustus 2009 harus dicurigai. Menurut dia, hal tersebut tidak terlepas dari persoalan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

Ini terdapat sejumlah keanehan, oleh karena itu penerbita SP3 harus dicurigai. Ini juga menyangkut orang-orang yang memiliki kekuasaan, ujar Teten.

Diketahui PT Lapindo Brantas merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Aburizal Bakrie, yang sekaligus menjadi Ketua Harian Sekretariat Gabungan Koalisi untuk pemerintahan sekarang.

Pada 7 Agustus 2009, Polda Jatim akhirnya menerbitkan SP3 dan menyatakan kasus Lapindo bukan perkara pidana. Alasannya, belum ada ahli yang bisa membuktikan korelasi antara sebab semburan lumpur dan keberadaan sumur pengeboran.

Manajer Advokasi Area Kritis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Hendrik Siregar mengatakan tragedi kemanusiaan di kawasan Sidoarjo justru tak kunjung usai. Hal tersebut, sambungnya, diperparah dengan dilindunginya Aburizal Bakrie oleh penguasa untuk menjadi Ketua Harian Sekretariat Gabungan.

Inilah potret telanjang perselingkuhan pengurus negeri dengan pebisnis. Buah perselingkuhanan inilah faktor kuat berlarutnya penuntasan kasus Lumpur Lapindo, ujarnya dalam sebuah siaran pers bersama dengan 12 LSM. (asa/ln)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper