Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Privatisasi Kliring Berjangka ditunda

JAKARTA: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan menunda rencana aksi privatisasi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) pada kuartal I/2011.Sebelumnya, Kementerian BUMN berencana memprivatisasi PT Kliring Berjangka Indonesia melalui

JAKARTA: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan menunda rencana aksi privatisasi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) pada kuartal I/2011.Sebelumnya, Kementerian BUMN berencana memprivatisasi PT Kliring Berjangka Indonesia melalui mekanisme pelepasan saham perdana yang direncanakan berlangsung pada kuartal I/2011.Kementerian menilai kuartal I/2011 adalah waktu yang tepat untuk melakukan aksi privatisasi mengingat tren positif yang terjadi pada pasar modal.Achiran Pandu Djajanto, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN, mengatakan pihaknya menunda proses privatisasi perusahaan BUMN bidang jasa keuangan non bank itu karena masih terkendala regulasi sektoral.Peraturan mengenai PT Kliring Berjangka kan terkait dengan [Kementerian] Perdagangan. Regulasi di bidang itu memungkinkan atau tidak, nah sekarang itu yang belum, katanya usai sebuah konferensi pers, hari ini.Terkait privatisasi, tuturnya, Kementerian BUMN berhak terhadap tiga hal yaitu penetapan jumlah saham yang akan dilepas kepada publik, waktu pelaksanaan, dan harga yang dapat ditetapkan.Dia memastikan dana yang didapatkan melalui aksi privatisasi hanya untuk kepentingan dan pengembangan perusahaan. Tidak ada lagi dana hasil pelepasan saham yang ditujukan untuk BUMN. Semuanya untuk perusahaan, ujarnya.Pandu mengakui pihaknya belum menentukan batas waktu penundaan aksi privatisasi lembaga kliring berjangka pertama di Indonesia. Terkait waktu privatisasi PT Kliring Berjangka, nanti akan kami umumkan pada konferensi pers awal tahun depan, ujarnya.Kliring Berjangka berniat melakukan aksi privatisasi melalui mekanisme pelepasan saham untuk meningkatkan kinerja perdagangan berjangka komoditas.Rencana privatisasi itu sudah tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) pada 2011. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau semua saham sebuah perusahaan milik pemerintah kepada publik, baik melalui penjualan langsung ke perusahaan swasta nasional dan asing maupun melalui bursa efek.Privatisasi dinilai perlu untuk meningkatkan kinerja di bidang perdagangan berjangka komoditas sebagai lembaga kliring dan di bidang sistem resi gudang sebagai Pusat Registrasi.Kebijakan tersebut juga untuk melaksanakan amanat Undang-undang No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang menyebutkan saham Lembaga Kliring Berjangka dapat dimiliki oleh anggotanya, bursa berjangka, pemerintah, atau lembaga keuangan yang disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper