Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rate asuransi properti tak akan diatur

JAKARTA: Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memastikan tidak akan melakukan pengaturan tarif (rate) bisnis asuransi properti, karena pasarnya yang masih terbatas.

JAKARTA: Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memastikan tidak akan melakukan pengaturan tarif (rate) bisnis asuransi properti, karena pasarnya yang masih terbatas.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan aktivitas bisnis asuransi properti sampai sekarang cenderung belum memasyarakat, atau belum dimanfaatkan secara luas oleh pemilik rumah individu (perseorangan).

Menurut dia, pasar bisnis asuransi properti cenderung masih sangat terbatas, atau baru dimanfaatkan oleh kalangan-kalangan tertentu, khususnya pengusaha untuk menutup pertanggungan gedung atau bangunan yang bersifat komersial.

Hal itu seperti pertanggungan yang dilakukan terhadap hotel, apartemen dan sejenisnya, pabrik, dan perkantoran, di mana kondisi tersebut sangat berbeda terhadap bisnis asuransi kendaraan bermotor yang dilakukan pengaturan rate.

Kalau kendaraan bermotor pasarnya lebih pada masyarakat luas meski ada persentase kecil yang komersial. Untuk yang seperti itu dibutuhkan pengaturan dari regulator agar masyarakat tidak menjadi korban, tetapi untuk properti masih dominan komersial, sehingga tidak akan diatur, ujarnya, kemarin.

Isa menuturkan rendahnya tarif properti yang terjadi selama beberapa waktu terakhir ini cenderung karena persaingan tidak sehat antara pelaku usaha, sehingga dinilai merupakan tanggung jawab industri.

Dalam hal ini, industri diminta untuk bisa mengendalikan dan mengatur bisnisnya sendiri, sekaligus meningkatkan disiplin terhadap prinsip-prinsip berasuransi yang benar, terutama dari sisi pengelolaan risiko (underwriting).

Dominasi penutupan bisnis properti yang dilakukan terhadap korporasi tersebut juga dinilai sebagai aktivitas bisnis yang dewasa, dengan setiap pihak terkait yang dapat melakukan negosiasi secara fair.

Meski kami ingin melindungi industri ini, kami tidak mau melindungi dengan membabi buta. Mereka adalah pihak-pihak yang bisa bernegoisasi. Itu lebih pada kesadaran pelaku usaha dalam berbisnis, terutama untuk mengatur diri sendiri dan disiplin terhadap prinsip-prinsip asuransi, jelasnya. (04)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper