Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembukaan rekening gendut ganggu penyelidikan

JAKARTA: Mabes Polri menyatakan pembukaan rekening gendut perwira tinggi kepolisian akan mengganggu penegakan hukum dan merupakan hak pribadi sehingga tidak dapat diungkapkan ke publik.Hal itu terungkap dalam sidang ajudikasi ke-2 atas gugatan Indonesia

JAKARTA: Mabes Polri menyatakan pembukaan rekening gendut perwira tinggi kepolisian akan mengganggu penegakan hukum dan merupakan hak pribadi sehingga tidak dapat diungkapkan ke publik.Hal itu terungkap dalam sidang ajudikasi ke-2 atas gugatan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas permintaan informasi rekening gendut Mabes Polri. Dalam resume atas sidang tersebut, Mabes Polri berkesimpulan pembukaan informasi tentang rekening gendut itu akan menganggu penyelidikan."Pasal 17 huruf (a) butir (1) UU Keterbukaan Informasi memang mengatur hal ini sebagai pengecualian. Pasal tersebut kurang lebih menyebutkan bahwa ada informasi yang dikecualikan, tidak harus dibuka jika ia bisa membahayakan proses penegakan hukum," ungkapk kesimpulan dari Mabes Polri di Jakarta hari ini.Selain itu, Mabes Polri menyatakan bahwa pembukaan informasi tersebut memiliki keterkaitan dengan hak pribadi para perwira. Hal itu didasarkan pada Pasal Pasal 6 ayat (3) huruf (c) dan Pasal 17 huruf (h) butir (3) UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.Sidang sengketa informasi itu dipimpin oleh Alamsyah Saragih (Ketua Komisi Informasi Pusat), dengan anggota: Henny S. Widyaningsih dan Ramly Amin Simbolon. Rencananya, 18 Januari nanti sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.Namun, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah mengatakan keterbukaan informasi, khususnya soal rekening gendut, penting untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi institusi kepolisian. "Polri perlu menghormati Konvensi PBB Melawan Korupsi yang sudah diratifikasi Indonesia pada tahun 2006. Di UNCAC itu dikenal prinsip illicit enrichment, yang menekankan pada prinsip kesembangan antara kekayaan pejabat publik dengan penghasilannya yang sah," ujar Febri.Oleh karena itu, papar dia, pihaknya mempertanyakan bagaimana jika kekayaan perwira Polri tidak sebanding dengan penghasilan yang sah. Menurut ICW, hal itulah yang bisa dicegah terlebih dahulu dengan mekanisme keterbukaan informasi.ICW mengakui informasi yang dikategorikan sebagai hak pribadi tidaklah harus dibuka, atau bisa dikecualikan. Bahkan UU Keterbukaan Informasi menjamin privasi warga negara tersebut. Namun, Febri menegaskan ICW berpijak pada prinsip di UU Keterbukaan Informasi ini, khususnya soal transparansi dan akuntabilitas pejabat publik sehingga informasi mengenai rekening gendut seharusnya dapat diungkapkan ke publik.Mabes Polri sebelumnya telah membentuk tim verifikasi rekening mencurigakan milik perwira tinggi Polri hasil Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Namun sebagian besar rekening yang telah diverifikasi oleh tim yang dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Ito Sumardi dinyatakan tidak melanggar hukum.Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan pernah mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka rekening mencurigakan perwira tinggi kepolisian kepada publik bersama dengan PPATK. Salah satu penggiat, Usman Hamid mengatakan perlunya dibuka penyelidikan terhadap rekening mencurigakan itu mengingat tidak adanya langkah yang jelas dari kepolisian maupun KPK dalam kasus tersebut.Menurut Usman, Presiden dapat bersama-sama dengan PPATK menyampaikan persoalan itu ke publik karena macetnya penegakan hukum terhadap kasus rekening itu. "Jadi sebaiknya Presiden dan PPATK membahasnya dan kemudian mengumumkan persoalan rekening itu secara terbuka kepada publik," kata Usman. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper