Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung diminta terbitkan SP3 untuk Yusril

JAKARTA: Teguh Samudera, kuasa hukum tersangka korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra, menghendaki Kejaksaan Agung menerbitkan SP3 bagi kliennya. "Kami mau menghadap Jaksa Agung [Basrief Arief] atau JAM Pidsus [Muhammad

JAKARTA: Teguh Samudera, kuasa hukum tersangka korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra, menghendaki Kejaksaan Agung menerbitkan SP3 bagi kliennya. "Kami mau menghadap Jaksa Agung [Basrief Arief] atau JAM Pidsus [Muhammad Amari] untuk menyampaikan surat permohonan SP3 Yusril," ujarnya hari ini.Permintaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu, lanjutnya, karena melihat putusan bebas Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita. "Ternyata kebijakan yang dilaksanakan Romli tentang Sisminbakum bukan suatu pidana, itu kebijakan pejabat publik yang tidak bisa dipidana," katanya.Menurut dia, kebijakan Romli tersebut didasari keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan untuk itu Kejagung harus fair dalam melakukan penyidikan kasus ini. Dengan begitu menghentikan penyidikan adalah langkah paling tepat. "Kejagung jangan sampai serta merta menyalahgunakan orang-orang tertentu agar proses ini [sisminbakum] berjalan."Pihak Yusril mengharapkan Kejagung menggunakan hati nurani sebagai dasar hukum memandang kasus Yusril.Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari menegaskan kasus korupsi Sisminbakum itu unik sehingga antara kasus antara tersangka yang satu dengan yang lain tidak bisa disamakan. "Perkara itu [Sisminbakum] unik, nggak ada perkara [hukum dikenakan ke tersangka] yang sama persis." Amari menegaskan pihak Yusril tidak bisa menyamakan dengan Romli sebab tersangka lainnya yang sudah divonis hukuman semacam Yohanes Waworuntu divonis hukuman penjara lima tahun, Syamsuddin Manan Sinaga dihukum 1,5 tahun penjara, Zulkarnaen Yunus divonis setahun penjara tak peroleh putusan bebas dari MA.Seperti diketahui, pada 21 Desember MA memutus bebas terhadap terpidana perkara sisminbakum Romli karena tidak terbukti melawan hukum. Keputusan MA itu berdasarkan tiga alasan pertama, Romli dinilai tidak mendapatkan keuntungan dalam proyek sisminbakum. Kedua, dari tindakan Romli, negara tak dirugikan dan ketiga, pelayanan publik lewat sisminbakum tetap berjalan hingga sekarang.Kasus korupsi dalam proyek pengadaan sisminbakum kerugian negara diperkirakan mencapai Rp378 miliar yang dimulai pada 2001 sampai 2008. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper