Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU tunggu salinan putusan soal Carrefour

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum memutuskan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Carrefour Indonesia terhadap putusan lembaga persaingan usaha itu.Bagian Advokasi Biro Humas KPPU

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum memutuskan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Carrefour Indonesia terhadap putusan lembaga persaingan usaha itu.Bagian Advokasi Biro Humas KPPU Zaki Zein Badroen mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas putusan kasasi dari MA."Kami akan menunggu salinan putusan kasasi dari MA dahulu. Dari situ kami dapat mengetahui apa dasar hukum hakim agung yang memutuskan perkara dengan Carrefour untuk membatalkan putusan KPPU. Baru setelah itu majelis komisi yang akan menentukan apakah KPPU akan mengajukan PK atau tidak, jelas Zaki saat dihubungi Bisnis hari ini. Sebelumnya KPPU memutuskan Carrefour bersalah melakukan praktik monopoli dengan mengakusisi PT Alfa Retailindo. Dalam putusannya KPPU menyatakan PT Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Kemudian KPPU menjatuhkan hukuman kepada Carrefour untuk membayar denda Rp25 miliar yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan pelanggaran di bidang Persaingan Usaha Perdagangan Sekretaris Jendral Satuan Kerja KPPU.Keberatan dengan putusan KPPU tersebut, Carrefour mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim yang diketuai Kusno membatalkan seluruh putusan KPPU terhadap PT Carrefour terkait putusan monopoli pasar ritel di Indonesia.Dalam putusannya, majelis hakim mengacu pada Pasal 45 UU No 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan ketentuan terkait lainnya dalam pasar ritel.Keberatan dengan putusan itu, KPPU mengajukan kasasi ke MA pada 1 Maret 2010 terkait putusan perkara No.1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tentang kasus PT Carrefour.Namun, MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh KPPU terkait kasus PT Carrefour. Dengan demikian keputusan yang berlaku adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memenangkan Carrefour. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper