Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Angkasa Pura digugat 15 pensiunan

JAKARTA: Dirut PT Angkasa Pura I (Persero) digugat oleh 15 orang pensiunan perusahaan pengelola bandara itu terkait pembelian rumah dinas.Kuasa hukum 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I, Domingus Maurits Luitnan, mengatakan PT Angkasa Pura I telah melakukan

JAKARTA: Dirut PT Angkasa Pura I (Persero) digugat oleh 15 orang pensiunan perusahaan pengelola bandara itu terkait pembelian rumah dinas.Kuasa hukum 15 orang pensiunan PT Angkasa Pura I, Domingus Maurits Luitnan, mengatakan PT Angkasa Pura I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat perintah pengosongan paksa I, II dan III rumah yang ditempati penggugat dengan tidak memberikan kesempatan membeli rumah dinas tersebut. Namun di sisi lain yang lokasinya sama dengan blok yang berbeda, dapat dibeli."Sebelumnya ada putusan Direksi PT Angkasa Pura I bahwa klien kami diberikan kesempatan untuk membeli rumah dinas itu. Karena PT Angkasa Pura I berada di bawah menteri BUMN, maka klien kami mengajukan izin pembelian rumah dinas ke Menteri BUMN. Menteri BUMN sendiri belum mengeluarkan izin, tetapi Dirut PT Angkasa Pura I mengeluarkan surat pengosongan paksa," jelas Domingus saat ditemui Bisnis seusai sidang sore tadi. Dalam gugatan dengan perkara No. 348/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, 15 pensiunan PT Angkasa Pura I mengajukan gugatan terhadap Dirut PT Angkasa Pura I, Pemerintah RI Cq Menteri BUMN, Pemerintah RI Cq Kepolisian RI Cq Kapolda Metro Jaya Cq Kapolres Jakarta Pusat dan Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai tergugat I, II, III dan IV.Domingus menjelaskan fasilitas rumah dinas yang diberikan berdasarkan SKEP No.675/tk.00.4.3/1990 dan surat keputusan sejenis yang dikeluarkan oleh Direksi PT Angkasa Pura I.Berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan RI No.89/KMK/013/1991 tertanggal 25 Juni 1991 tentang Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN jo Surat Menteri BUMN Negara No.01/M.MBU/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap berupa rumah dinas BUMN. Para penggugatpun telah memenuhi syarat untuk membeli rumah dinas tersebut.Lebih lanjut, dia menuturkan ada pergantian Menteri BUMN, maka kedudukan rumah dinas itu status quo artinya Dirut PT Angkasa Pura I tidak dapat melakukan keputusan apapun terkait rumah dinas yang ditempati para penggugat. "Ada surat dari Menteri BUMN bahwa pembelian itu dikembalikan ke Direksi PT Angkasa Pura I, itu artinya sudah ada putusan mengenai pembelian itu. Tetapi tiba-tiba Dirut Angkasa Pura I malah mengeluarkan surat pengosongan," katanya. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper