Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksikan penerapan penjaminan simpanan berbasis premi risiko mulai diberlakukan pada semester II/2011. Sistem tersebut dinilai lebih ideal dalam menjamin simpanan nasabah.

Ketua LPS Firdaus Djaelani mengatakan pembayaran premi simpanan yang sama antarbank satu dengan lainnya terkadang tidak sesuai dengan kondisi riil perbankan, sehingga perlu dirubah skema penjaminannya.

Jadi nanti kami harapkan pada 2011 bisa mulai dilakukan penjaminan simpanan berbasis risiko. Ada semacam rating risiko pada tiap-tiap bank, katanya kepada Bisnis di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut dia, pembayaran premi berbasis risiko akan lebih adil bagi perbankan, sehingga pelaku bank akan berlomba-lomba untuk mendapatkan persepsi risiko yang positif. LPS sendiri, sambungnya, masih terus melakukan pengkajian secara mendalam untuk difinalisasi.

Dia mengakui bahwa pembayaran premi berbasis risiko tak bisa serta-merta diterapkan, meskipun pengkajian itu dilakukan jauh hari oleh LPS. Amerika saja membutuhkan waktu lebih dari 43 tahun untuk melakukan itu. Ya kita tentu akan secara bertahap, jelasnya.

Sejak 2009 LPS mulai melakukan pengkajian mengenai penerapan premi berbasis risiko bagi perbankan setelah BI memberikan akses informasi secara langsung mengenai industri tersebut.

Dengan adanya akses informasi mengenai kondisi keuangan perbankan, LPS bisa menganalisis lebih dalam bila diterapkan premi berbasis risiko.Koordinasi dengan BI sangat diperlukan jika menerapkan premi berbasis risiko agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kesehatan bank.

Firdaus mencontohkan jika satu bank dinyatakan kurang sehat dan memiliki risiko tinggi, maka bank terkait harus membayar premi lebih besar, tetapi satu sisi analisis BI berbeda akan menimbulkan kontradiksi.

Berdasarkan ketentuan LPS, bank wajib membayar premi risiko sebesar 0,1% dari total dana pihak ketiga yang dikumpulkan. Dana itu dibayarkan dua kali pada tiap semester.

Wacana pembayaran premi berdasarkan risiko dilakukan agar memberikan keadilan bagi bank yang memiliki risiko lebih baik dibandingkan dengan bank yang berisiko rendah. Satu sisi bank juga akan berhati-hati dalam mengelola risiko.

Hingga Desember 2010 aset LPS dari premi perbankantermasuk modal negara-- sudah mencapai Rp22 triliun. LPS memproyeksikan aset lembaga tersebut bisa mencapai Rp27 triliun pada 2011 jika tidak ada bank umum yang dilikuidasi.

"Aset LPS sudah sampai Rp22 triliun pada Desember 2010. Meningkat Rp2 triliun dari semester I/2010. Nah kami memperkirakan pada 2011 bisa mencapai Rp27 triliun dengan syarat kondisi seperti sekarang tidak ada bank umum yang ditutup," kata Firdaus.(api)

Dia menyampaikan hingga penghujung 2010 LPS telah menutup 30 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu bank umum, yakni PT Bank IFI. Dana yang dikeluarkan untuk membayar dana nasabah yang sesuai dengan penjaminan mencapai Rp600 miliar.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper