Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan izin masih bayangi Bakrie Life

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Bakrie dapat diambil setelah perusahaan ini menyelesaikan pembayaran dana nasabah.Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Bakrie dapat diambil setelah perusahaan ini menyelesaikan pembayaran dana nasabah.Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta menegaskan sanksi pencabutan izin yang belum juga diberikan kepada Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) bukan merupakan indikasi bahwa regulator melunak.Jangan dibayangkan kami tidak mencabut izin, lalu kalau mereka sudah membayar dana nasabah, Bakrie Life akan dibiarkan terus beroperasi. Saat ini izin belum dicabut bukan karena memberikan kesempatan dia (Bakrie Life) untuk hidup lagi, ujarnya, pekan lalu.Isa menambahkan pencabutan izin saat pembayaran dana nasabah belum selesai justru akan mematikan akses regulator terhadap Bakrie Life. Alhasil, pendampingan nasabah untuk menuntut janji perusahaan juga tidak dapat dilakukan dengan maksimal.Kami memperhatikan kepentingan nasabah, supaya nasabah ditemani untuk menuntut janji-janji. Kalau kami cabut izin, nasabah harus berusaha sendiri, kata Isa.Bakrie Capital sebagai pemegang saham Bakrie Life, ujar Isa, masih mengupayakan pemberian pinjaman kepada Bakrie Life yang akan digunakan untuk membayar dana nasabah.Polemik ini bermula ketika Diamond Investa, produk asuransi berbasis investasi yang diterbitkan Bakrie Life, mengalami gagal bayar. Nilai investasi jeblok sehingga perusahaan tidak mampu membayar pokok investasi kepada nasabah.Pihak Bakrie Life dan nasabah telah menyepakati pembayaran dana pokok gagal bayar senilai Rp360 miliar dalam surat keputusan bersama yang akan dilakukan secara bertahap sebesar 25% tahun ini, kemudian 25% lagi pada 2011, dan sisanya sebesar 50% akan dipenuhi pada 2012.Dari 25% itu dijanjikan akan dibayar secara berkala sebanyak delapan kali yang masing-masing sebesar 6,25% pada setiap akhir kuartal dalam dua tahun ke depan yaitu Maret, Juni, September dan Desember. Khusus untuk Januari 2012 disepakati pembayaran sebesar 50% dari total nilai gagal bayar tersebut.Pada kesempatan yang sama, Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany mengatakan para nasabah Bakrie Life dapat menempuh upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar ini.Masalah ini akan berlarut-larut kalau pihak-pihak, termasuk pemegang saham Bakrie Life belum membantu. Nasabah bisa gunakan jalur hukum, tuturnya. (mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper