Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks nasabah Bukopin mengaku tak pernah teken perjanjian kredit

JAKARTA: Eks nasabah PT Bank Syariah Bukopin (dahulu PT Bank Persyarikatan Indonesia), Dyah Quartasari Rejeki dan Ariando Rivai mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani akta perjanjian kredit.

JAKARTA: Eks nasabah PT Bank Syariah Bukopin (dahulu PT Bank Persyarikatan Indonesia), Dyah Quartasari Rejeki dan Ariando Rivai mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani akta perjanjian kredit.

Kuasa hukum pembantah (Dyah dan Ariando), Jaja Setiadijaya menduga ada pemalsuan tanda tangan kliennya dalam akta perjanjian kredit dan pemberian hak tanggungan.

Perdamaian memang tidak pernah terjadi karena pihak debitur melarikan diri dan belum diketemukan. Klien kamipun tidak pernah menikmati uang yang telah dipinjam debitur, seharusnya Bank Syariah Bukopin mengejar di debitur, jelas Jaya saat ditemui Bisnis seusai sidang, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui Dyah dan Ariando mengajukan bantahan penetapan eksekusi rumah miliknya yang dilakukan PT Bank Syariah Bukopin.

Bantahan ini diajukan pihaknya setelah pada 16 Juli 2010 dikejutkan dengan adanya surat panggilan teguran (aanmaning) dari PN Jakarta Selatan beserta berkas lampiran penetapan No. 24/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel tertanggal 6 Juli 2010 yang dimohonkan Bank Syariah Bukopin kepada Masmarjanto Soedarsono (Terbantah II) selaku termohon eksekusi dan Dyah selaku termohon eksekusi II yang salah satu amarnya menetapkan mengabulkan permohonan eksekusi dari Bank Syariah Bukopin.

Perkara ini bermula pada 10 April 2003, Dyah meminjamkan sertifikat rumah miliknya di Komplek Perumahan Panorama Lebak Bulus kepada Masmarjanto (terbantah II) tanpa sepengetahuan dan seijin suaminya (Ariando) dengan alasan untuk mendapatkan kredit guna membantu usaha keluarga Dyah, Masmarjanto sendiri memiliki kedekatan khusus dengan keluarga besar Dyah.

Pada saat itu Dyah baru kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kuliah di luar negeri dan tidak menaruh kecurigaan kepada Masmarjanto.

Belakangan, setelah mendapatkan aanmaning dari PN Jakarta Selatan Dyah baru mengetahui adanya perjanjian kredit antara terbantah II (Masmarjanto) dengan Bank Syariah Bukopin dengan jaminan rumah miliknya itu.

Pembantah menolak dan membantah seluruh isi perjanjian kredit dengan jaminan yang menggunakan aset pembantah berupa sertifikat karena pembantah tidak pernah membuat dan menandatangani atau menyetujui akta perjanjian kredit, tutur Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper