Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud diminta jelaskan soal intimidasi

JAKARTA: Komisi III DPR meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membuka mulut siapa pelaku pengancaman terhadap dirinya dan hakim Akil Mochtar seperti pengakuannya beberapa waktu lalu.

JAKARTA: Komisi III DPR meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membuka mulut siapa pelaku pengancaman terhadap dirinya dan hakim Akil Mochtar seperti pengakuannya beberapa waktu lalu.

"Demi penegakan hukum, Mahfud harus mengatakan secara terang menderang siapa atau institusi mana yang mengancam dirinya terkait keabsahan [putusan status Jaksa Agung] Hendarman [Jaksa Agung Hendarman Supandji]," ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada Bisnis, hari ini.Hal itu, menurutnya, penting agar tidak menimbulkan fitnah dan rasa saling curiga diantara para penegak hukum. Sebagai tokoh panutan, Mahfud MD tidak bisa mengunci mulut dan melindungi seseorang yang mencoba melakukan kejahatan hukum. "Tunjuk hidung siapa orangnya [lakukan intimidasi], Mahfud tidak perlu takut kami di DPR dan rakyat ada dibelakang," jelasnya. Dia mengkhawatirkan publik menilai Mahfud MD mengada-ada jika tak kunjung membeberkan siapa yang melakukan intimidasi itu.Sebelumnya pihak Mabes Polri juga mempersilakan Mahfud MD melapor ke Polri jika benar ada intimidasi tersebut, "Kalau benar ada [intimidasi] dia [Mahfud] lapor, kalau perlu [intimidasi itu] ditindak lanjut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Ketut Untung Yoga, belum lama ini.Sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertanyakan kenapa Mahfud mengungkapkan sekarang soal ada intimidasi kepadanya. "Kenapa tak bicara sebelum putusan, kenapa bicara sekarang setelah 4 bulan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, akhir pekan kemarin.Pihak Kejagung, tuturnya, hingga sekarang masih tenang-tenang saja menanggapi pernyataan Mahfud tersebut.Seperti diketahui, Mahfud di Istana Bogor kemarin mengungkapkan adanya intimidasi baik secara institusi maupun personal kepada hakim konstitusi menjelang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra soal status Jaksa Agung Hendarman Supandji.Ada upaya mempengaruhi putusan melalui tekanan politik atau blackmail tentang hal tertentu. Saat saya menangani kasus gugatan Yusril soal jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, menjelang putusan saya didatangi seseorang yang minta agar MK menyatakan Jaksa Agung itu sah karena Jaksa Agung harus mulai bekerja dan berhenti dengan SK Presiden, kata Mahfud.Menurut Mahfud, intimidasi tersebut merupakan bagian dari upaya mafia hukum untuk mempengaruhi pengadilan. Caranya dengan mengatasnamakan pihak tertentu dan mencari-cari celah kesalahan agar bisa menekan hakim tertentu. Dalam kasus Yusril, Mahfud mengatakan yang diancam selain dirinya adalah hakim Akil Mochtar. (swi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdi Ardia
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper