Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI beri masukan kepemilikan properti asing

JAKARTA: Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) merekomendasikan beberapa syarat kepemilikan properti bagi orang asing di Indonesia ke dalam peraturan pemerintah (PP), menyusul telah disahkannya UU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

JAKARTA: Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) merekomendasikan beberapa syarat kepemilikan properti bagi orang asing di Indonesia ke dalam peraturan pemerintah (PP), menyusul telah disahkannya UU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) oleh DPR.

Ketua Umum REI Setyo Maharso mengatakan sejumlah usulan tersebut di antaranya jangka waktu hak tanah minimal 70 tahun. Dalam ketentuan yang lama yakni PP No. 41/1996, jelasnya, kepemilikan asing hanya dibatasi 25 tahun dan dapat diperpanjang beberapa kali.Namun, dia menilai perpanjangan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Kami harapkan ada terobosan yang signifikan soal jangka waktu hak guna lahan bagi orang asing, katanya kepada Bisnis, hari ini.Kedua, ujar Setyo, asing sebaiknya diperkenankan membeli properti khususnya residensial dengan harga serendah-rendahnya Rp1 miliar. Adanya batasan harga properti dinilai dapat mempertegas segmentasi pasar.Artinya, orang asing tak diperkenankan membeli rumah di kelas menengah ke bawah. Selain itu, unit hunian yang akan dibeli adalah unit hunian baru, jelasnya.Ketiga, kepemilikan properti bagi orang asing dalam satu kawasan diusulkan tidak lebih dari 49% dari total pasokan yang tersedia.REI, jelasnya, berharap semangat yang telah diatur dalam UU PKP soal kepemilikan properti asing segera dituangkan dalam PP pada tahun depan agar lebih menjamin kepastian hukum serta peningkatan investasi sektor properti.Kami menargetkan apabila ada tambahan sekitar 5.000 unit perumahan di segmen ini tentu akan semakin mendorong sektor properti tumbuh kencang pada 2011, katanya.Dengan berbagai usulan tersebut, dia sekaligus membantah anggapan berbagai pihak bahwa REI berupaya mendatangkan investor asing untuk membangun sejumlah proyek properti di Indonesia. REI, ujarnya, justru hanya berupaya menarik minat pembelian produk properti yang dibuat investor lokal bagi orang asing.Oleh karena itu, jelasnya, REI berinisiatif meningkatkan daya tarik tersebut dari sisi kepastian hukum tentang jangka waktu pemakaian produk properti yang dapat dibeli oleh orang asing, sehingga mereka tertarik dan membeli properti di Indonesia.REI memang tak pernah mendatangkan investor asing untuk membangun proyek-proyek mereka karena REI sendiri anggotanya sebagai investor. Tentu tak mungkin kami mendatangkan kompetitor untuk anggota kami sendiri, kilahnya.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper