Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sesuai UU No. 40/2004, BPJS harus majemuk

JAKARTA: Perdebatan antara pemerintah dan DPR seputar Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tunggal atau majemuk dalam penyusunan RUU BPJS diimbau segera diakhiri, menyusul adanya acuan dalam UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

JAKARTA: Perdebatan antara pemerintah dan DPR seputar Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tunggal atau majemuk dalam penyusunan RUU BPJS diimbau segera diakhiri, menyusul adanya acuan dalam UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Mantan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) sekaligus penggagas UU No. 40/2004 tentang SJSN Achmad Subianto mengatakan dalam UU SJSN jelas disebutkan bahwa pelaksana SJSN terdiri dari beberapa BPJS.

Menurut dia, hal tersebut mengingat pelaksanaan SJSN akan meliputi sejumlah program, serta membedakan peserta secara segmentasi yaitu warga negara/penduduk dan profesi pekerjaan.

Selain itu, jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai lebih dari 234 juta jiwa juga menjadi faktor pertimbangan BPJS harus majemuk, seperti dilaksanakan di China, dan berbeda jauh dengan kondisi di Singapura hanya satu BPJS karena jumlah penduduk yang hanya 2,4 juta jiwa.

BPJS di Indonesia seharusnya ada enam sampai tujuh untuk dapat melaksanakan berbagai program SJSN. Tidak perlu diperdebatkan lagi, ujarnya, dalam diskusi SJSN Komunitas Jamsosnas Indonesia (KJI), hari ini.

Mantan Direktur PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), sekaligus Ketua I KJI Tjarda Mochtar menuturkan sangat disadari UU SJSN yang ada memang banyak kekurangan yang harus disempurnakan, mengingat UU tersebut dibuat di ujung masa jabatan DPR dan masa jabatan Presiden Megawati Soekarno Putri.

Selain dua masalah tentang bentuk badan hukum BPJS dan BPJS tunggal atau majemuk, ada beberapa poin yang harus dicermati terutama tentang pensiun yang hanya menyebutkan manfaat pasti, sedangkan yang seharusnya adalah manfaat pasti dan iuran pasti.

Selain itu, program SJSN yang direncanakan saat ini baru jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, di mana ada dua program lagi yang juga harus discover yaitu jaminan pendidikan dan jaminan perumahan.

Ke depan kami akan tetap mengusulkan revisi UU SJSN, untuk memasukkan poin penting iuran pasti dalam pasal tentang jaminan pensiun, serta dua program jaminan yaitu pendidikan dan perumahan, tuturnya. (04)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper