Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Virtual Holding BUMN dikaji dengan Menkeu

JAKARTA: Kementerian BUMN telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait konsep virtual holding bagi perbankan BUMN.

JAKARTA: Kementerian BUMN telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait konsep virtual holding bagi perbankan BUMN.

Menteri BUMN Mustafa Abubakar juga mengatakan telah menerima konsep final terkait pembentukan induk usaha bagi bank-bank pelat merah yang diajukan oleh Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa Parikesit Suprapto dan membahasnya dengan Menteri Keuangan.

Virtual holding konsepnya sudah final. Konsep dari Parikesit sudah saya terima. Kami sudah konsultasikan juga dengan Menkeu, ujarnya hari ini.

Konsep tersebut, lanjutnya, akan dibawa ke rapat pimpinan (rapim) yang akan digelar sore ini sekaligus meminta persetujuan atas konsep final virtual holding. Setelah persetujuan didapatkan, pihaknya baru akan membahas secara formal dengan Bank Indonesia (BI).

Nanti pada rapim, itu [virtual holding] akan menjadi salah satu topik pembahasan, saya minta persetujuan dulu. Baru setelah itu dibahas dengan BI, tuturnya.

Sebelumnya, Parikesit menjelaskan virtual holding yang dibentuk itu akan menjalankan fungsi-fungsi sebagai perusahaan induk. Namun demikian virtual holding ini tidak akan memegang saham empat bank BUMN yang dibawahinya.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah koordinasi diantara empat bank BUMN yang ada, yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Parikesit juga menjelaskan keempat bank tersebut sudah berstatus perusahaan terbuka dan memiliki core business berbeda maka membentuk virtual holding menjadi pilihan sebagai upaya menjalankan ketentuan BI mengenai kepemilikan tunggal atas bank (single presence policy/SPP).

Sejauh ini BI memberi kelonggaran kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan SPP. Ketika pemegang saham bank swasta diberi tenggat hingga akhir tahun ini untuk melaksanakan kebijakan tersebut, pemerintah diberi kelonggaran hingga akhir 2012. (mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Teguh Purwanto
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper