Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bank Century sulit dirampungkan

JAKARTA: Transparency International Indonesia (TII) pesimistis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat merampungkan kasus dugaan korupsi dana penyelamatan PT Bank Century Tbk hingga akhir periode lembaga tersebut pada akhir tahun depan.Sekjen TII Teten

JAKARTA: Transparency International Indonesia (TII) pesimistis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat merampungkan kasus dugaan korupsi dana penyelamatan PT Bank Century Tbk hingga akhir periode lembaga tersebut pada akhir tahun depan.Sekjen TII Teten Masduki mengatakan pihaknya pesimistis kasus dugaan korupsi tersebut dapat dirampungkan pada 2011, atau masa terakhir periode kerja KPK jilid II. Dia menegaskan bahkan KPK justru tak memiliki niat untuk menuntaskan kasus Bank Century."Masalah deponeering yang sekarang berada di wilayah politik, justru mengganggu kinerja KPK. Faktanya sejauh ini KPK memang tidak berniat untuk mengusut kasus Bank Century," ujar Teten di Jakarta hari ini.Deponeering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum disampaikan oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Ketua KPK Bibit S. Rianto dan Chandra Hamzah. Namun Komisi Hukum DPR mempersoalkan keputusan lembag penegak hukum tersebut.KPK menyatakan pada akhir November lalu kepada Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI bahwa belum ditemukannya niat jahat dalam kasus aliran dana tersebut. Lembaga antikorupsi tersebut justru lebih banyak menemukan indikasi tindak pidana perbankan dan bukan indikasi korupsi.Direktorat Pengawasan Bank BI sebelumnya menolak memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century namun akhirnya rekomendasi itu ditolak jajaran Deputi Gubernur BI. Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan justru terjadi penarikan dana oleh pihak terafiliasi setelah pemberian FPJP kepada Bank Century.FPJP sebenarnya dilakukan untuk menutupi gagal kliring Bank Century per 13 November 2008 sebesar Rp654 miliar. Namun setelah dana dikucurkan, BI justru tidak mengawasi bagaimana penggunaan dana tersebut di Bank Century. Jumlah total FPJP mencapai Rp689 miliar, di mana ada pengucuran kedua.Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pemberian FPJP sebesar oleh BI dipengaruhi oleh kepentingan BI terkait penempatan dana Yayasan Kesejahteraan Pekerja BI (YKKBI). Dengan demikian, kata Boyamin, sudah terdapat unsur konflik kepentingan dalam pemberian dana talangan tersebut.Oleh karena itu, Boyamin menuturkan sudah seharusnya KPK sebagai termohon menetapkan Boediono (mantan Gubernur BI) beserta jajarannya di bank sentral serta Sri Mulyani (mantan Menteri Keuangan) sebagai tersangka. Dengan tidak adanya penetapan status tersangka, MAKI menilai penghentian penyidikan telah dilakukan oleh KPK. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper