Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IHCS ajukan bukti terkait gugatan ke PT Freeport

JAKARTA: Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), penggugat intervensi terhadap PT Freeport Indonesia mengajukan 4 bukti ke majelis hakim guna menguatkan bahwa gugatan intervensi yang dilayangkan pihaknya dapat diterima.

JAKARTA: Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), penggugat intervensi terhadap PT Freeport Indonesia mengajukan 4 bukti ke majelis hakim guna menguatkan bahwa gugatan intervensi yang dilayangkan pihaknya dapat diterima.

Kuasa hukum IHCS, Ecolin Situmorang mengatakan 4 bukti yang diserahkan ke majelis hakim menjelaskan bahwa sebenarnya masyarakat Suku Amungme telah melakukan upaya penyelesaian masalah hak ulayat (yang menjadi pokok perkara gugatan ini) pada 2008.

"Gugatan intervensi yang kami ajukan karena kami keberatan Titus tiba-tiba muncul mengajukan gugatan ke PT Freeport, mereka mengklaim tanah ulayat tanpa pernah ada suatu pemberitahuan atau ijin dari pemilik tanah itu," jelas Ecoline saat ditemui Bisnis seusai sidang, kemarin.

Adapun 4 bukti tersebut yaitu surat keterangan dari Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) yang menjelaskan tentang keseluruhan batas-batas wilayah suku Amungme, sedangkan Tim Pembela Masyarakat Papua yang mewakili gugatan kelompok (class action) Suku Amungme (penggugat awal) yang diwakilkan oleh Titus Natkime menyebutkan batas wilayah Suku Natkime.

Hal ini membuktikan bahwa Titus memperjuangkan hak ulayat Natkime dengan melakukan klaim terhadap seluruh hak ulayat Amungme, tutur Ecoline.

Ecoline menjelaskan bukti yang ke-2, 3 dan 4 menjelaskan bahwa Masyarakat Suku Amungme telah melakukan upaya penyelesaian masalah hak ulayat sejak 2008, jauh sebelum adanya gugatan yang diajukan oleh Titus.

Bukti tersebut yaitu berita pada salah satu surat kabar yang menyebutkan tentang adanya upaya audiensi yang dilakukan oleh Masyarakat Suku Amungme ke PT Freeport dalam rangka penyelesaian masalah ulayat, korespondensi yang dilakukan oleh masyarakat Suku Amungme kepada Thom Beanal (penandatangan MoU pada 2000 dengan PT Freeport terkait kesepakatan rekognisi tambahan secara sukarela (dana perwalian)), serta surat pelaporan kepada Komnas HAM pada 2008.

Putusan sela apakah gugatan intervensi dapat masuk ke dalam gugatan awal akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Januari 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper