Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu pecat Ketua Panwaslu Tangerang Selatan

TANGERANG: Badan Pengawas Pemilu telah memecat Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan, Banten, Muslih Basar, karena dinilai gagal melakukan pengawasan pemilu.

TANGERANG: Badan Pengawas Pemilu telah memecat Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan, Banten, Muslih Basar, karena dinilai gagal melakukan pengawasan pemilu.

"Kami sudah resmi memecat Pak Muslih Basar sebagai Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan sejak 22 Desember," kata Anggota Bawaslu bagian SDM SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, hari ini. Agustiani Tio mengatakan alasan Bawaslu memecat Muslih Basar karena diulangnya Pemilu Tangsel dan adanya temuan mengenai netralitas dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusan MK, surat perintah netralitas PNS dikeluarkan 3 hari sebelum pengumuman pemenang, sehingga mengindikasikan adanya keterlibatan PNS secara terstruktur dan masif.Keterangan tersebut dinyatakan MK sebagai bukti dan beralasan hukum sebagai fakta awal keterlibatan PNS dalam mendukung salah satu calon, yakni Airin.MK menemukan adanya keterlibatan PNS dalam mendukung Airin dengan bukti pembentukan AIFAC dan penandatanganan memo AIFAC oleh Asda I Tangsel, Ahadi, pada 21 Februari 2010.Selain itu, juga ditemukan dukungan Asda I Tangsel, Ahadi, kepada Airin yang disiarkan di Radio Metro Zona pada 2 Februari 2010. Adanya pengerahan secara berjenjang dari aparat kecamatan dan kelurahan kepada ketua RT/RW yang kemudian dilanjutkan kepada warga untuk mendukung Airin."Bukti pelanggaran tentang netralitas PNS tersebut tidak bisa ditangani Panwaslu setempat. Sebenarnya, bukti sudah ada di lapangan untuk melakukan penindakan. Ditambah lagi dengan penandatanganan antara Panwaslu dan BKD Kota Tangsel dalam menjaga netralitas sehingga menimbulkan indikasi bukti pelanggaran itu ada, lalu ditutupi dengan kerja sama tersebut," katanya.Panwaslu dan BKD Kota Tangerang Selatan sebelumnya melakukan kerja sama mengenai netralitas PNS terhadap Pemilu pada 3 November 2010 di Serpong.Ide kerja sama tersebut diungkapkan Muslih sejak lama setelah munculnya kasus memo AIFAC Asda I. Namun, Panwaslu baru melakukannya dua hari setelah kampanye akan selesai atau 8 hari menjelang pemungutan suara 13 November.Meski dinilai sudah terlambat, Muslih menyangkal bila kegiatan itu dikatakan tidak bermanfaat.Agustiani Tio mengatakan surat pemecatan dikirim setelah anggota Bawaslu melakukan rapat pleno selama sepekan, setelah sebelumnya mengumpulkan keterangan dari seluruh anggota Panwaslu Tangsel."Kami sudah mempelajari semua kasus dan temuan di lapangan termasuk putusan MK. Hasilnya, Ketua Panwaslu dinyatakan bersalah," katanya.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper