Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyatakan nelayan dan atlet pada tahun depan bisa mendapatkan rumah sejahtera tapak dan susun apabila program tabungan perumahan (taperum) dapat bergulir sesuai dengan rencana.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat REI Setyo Maharso mengatakan nelayan dan atlet dapat digolongkan sebagai masyarakat profesi di sektor informal. Namun, kiprah mereka selama ini kurang mendapatkan perhatian pemerintah sehingga kesulitan mengakses hak dasar mereka mendapatkan perumahan.

Sampai sekarang, kebutuhan dasar mereka belum ada yang memikirkan. Kalau kita sama-sama memikirkan mereka, pahalanya tentu akan lebih besar. Untuk merealisasikannya, pemerintah bisa mengelola taperum, jelasnya, hari ini.

Menurut dia, usulan pengadaan taperum diyakini bisa menarik sekurang-kurangnya 52 juta pekerja produktif baik di sektor formal dan informal secara nasional.

Jika program taperum berjalan mulus, negara akan mendapatkan tambahan dana murah hingga Rp17,55 triliun per tahun. Dana tersebut dapat mendukung percepatan penyediaan rumah sejahtera bagi rakyat kecil di berbagai profesi.

Selama ini, ungkapnya, pengelolaan tabungan perumahan baru berasal dari kalangan PNS, TNI/Polri dan Jamsostek. Taperum PNS dikenal sebagai Bapertarum PNS, Asabri untuk TNI/Polri dan Jamsostek untuk tenaga kerja formal sektor swasata.

Pelaksanaan taperum merupakan amanat UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang baru saja disahkan DPR. REI juga sudah menyampaikan konsep ini kepada Wapres Boediono. Taperum sangat bermanfaat agar pemerintah memiliki tambahan pengelolaan dana murah, katanya hari ini.

Berdasarkan asumsi data jumlah penduduk pada 2009 sebanyak 231 juta jiwa, jumlah orang bekerja berkisar 104 juta orang (data Badan Pusat Statistik, Februari 2009). Dari jumlah itu, jumlah penduduk yang menabung mencapai 52 juta orang.

Jika taperum dikutip 1% dari pendapatan tetap dikalikan dengan pendapatan per kapita 2009 sebesar US$3.000 per tahun, akan terakumulasi angka Rp14,04 triliun.

Apabila ada tambahan asumsi iuran wajib perumahan (IWP) pemberi kerja sebesar 25% dari Rp14,04 triliun, akan terakumulasi Rp3,51 triliun per tahun. Dengan demikian, potensi taperum yang dapat dikelola negara mencapai Rp17,55 triliun per tahun.

REI, jelasnya, mendorong program taperum yang sudah tercantum dalam RUU PKP agar dapat diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah.

Substansi PP taperum perlu mengatur kewajiban seluruh warga yang berpenghasilan di atas PTKP [penghasilan tidak kena pajak], bukan hanya terhadap karyawan yang berpenghasilan tetap. Selain itu, IWP dapat ditetapkan misalnya 1% dari penghasilan bersih dengan perbandingan antara IWP dan taperum 1:1, katanya. (gak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper