Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsesi tol terancam putus jika cidera janji

JAKARTA: Konsesi badan usaha jalan tol terancam diputus jika terbukti cidera janji atau tidak mampu melanjutkan pengerjaan proyek sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan dalam amendemen perjanjian pengusahaan jalan tol.

JAKARTA: Konsesi badan usaha jalan tol terancam diputus jika terbukti cidera janji atau tidak mampu melanjutkan pengerjaan proyek sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan dalam amendemen perjanjian pengusahaan jalan tol.

Ketentuan ini akan diberlakukan menyusul hasil evaluasi terhadap 24 proyek jalan tol yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang disampaikan kemarin.Hasil evaluasi tim tersebut memutuskan ke 24 proyek tersebut dapat dilanjutkan dengan sejumlah catatan di antaranya pemegang konsesi diwajibkan menyiapkan ekuitas, jadwal usaha, dan paramater investasi yang telah ditetapkan.Kepala BPJT Ahmad Ghani Gazali mengatakan pihaknya akan mengeluarkan amendemen perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang akan menjadi acuan dalam jangka panjang terkait kelanjutan pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol tersebut.Dia menjelaskan amendeman PPJT tersebut juga berisi tentang restrukturisasi pemegang saham, jadwal pengusahaan jalan yang berupa progres pengadaan tanah, konstruksi dan operasi, pemenuhan kewajiban oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berupa jaminan pelaksanaan, financial closing, dan biaya operasional pengadaan tanah.Menurut dia, amendemen tersebut juga akan menjadi acuan bagi perbankan sebagai sumber pembiayaan dalam menentukan tempo pengembalian pinjaman sesuai dengan pelaksanaan proyek yang telah ditentukan."BUJT terancam diputus konsesinya jika melanggar ketentuan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan, penandatanganan kontrak amandemen diperkirakan dilaksanakan pada Maret 2011," katanya, hari ini.Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman mengatakan hasil evaluasi 24 ruas tol tersebut menunjukkan kemajuan yang signifikan yang terlihat dari adanya kesepakatan antara PPJT, pemerintah, dan mitra kerja yang memberi dukungan permodalan.Meski demikian, kendala yang mendasar dalam kelanjutan proyek tersebut yaitu tentang pengadaan lahan yang hinga kini belum terakomodir oleh regulasi, sehingga progresnya berjalan lambat. Selain itu, ketentuan PPJT-nya juga harus dibenahi yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan baik dari segi finansial maupun kelayakan proyek."Perkembangannya cukup signifikan, dengan adanya hasil evaluasi ini diharapkan dapat mendorong pembangunan proyek jalan tol. Di sisi lain pemerintah harus segera merealisasikan regulasi pengadaan lahan yang sangat dibutuhkan," ujarnya.Dia menuturkan dalam ketentuan kontrak PPJT yang diperbarui tersebut masih terdapat sejumlah klausul yang hingga kini masih belum mencapai kesepakatan khususnya dengan perbankan. "Hal ini harus segera diselesaikan mengingat 70% sumber pembiayaan pelaksanaan proyek jalan dipenuhi oleh perbankan."Skala prioritasSementara itu, dalam pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol tersebut, akan dibagi menjadi tiga skala prioritas yang mengacu tingginya nilai ekonomis dan tingkat kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan infrastruktur jalan bebas hambatan tersebut.Prioritas pertama yaitu sembilan ruas tol di trans-Jawa, selanjutnya enam ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2, dan prioritas terakhir yaitu sembilan ruas tol non trans-Jawa.Ruas trans-Jawa diprioritaskan karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi, dan tingkat kebutuhan masyarakat yang tinggi akan keberadaan tol tersebut," ujarnya.Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto mengatakan setelah PPJT ditandatangani, pemegang konsesi diwajibkan mulai melanjutkan proyeknya yang meliputi pembebasan tanah dan pembangunan konstruksinya.Dia menuturkan jadwal kontrak yang akan diterapkan kepada pemegang konsesi itu berbeda-beda, mengacu pada kebutuhan pelaksanaan proyek dan kemampuan kontraktor, sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah selama 9 bulan terakhir."Pengusaha jalan tol akan menandatangani kontrak baru dan diwajibkan untuk segera melanjutkan proyek mulai 2011 awal yang meliputi pembebasan lahan atau pembangunan fisik, tergantung dari progres terakhir sebelum evaluasi dilaksanakan," tambahnya. (zuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper