"Pak Ferry Firman Nurwahyu berhalangan hadir pada 2 persidangan hari ini. Pihak kami juga belum dapat mengajukan replik untuk menanggapi jawaban para tergugat," tutur kuasa substitusi Tommy, pengganti sementara Ferry, Sabrani Abi saat ditemui di PN Jakarta Selatan siang ini.
Majelis hakim akan kembali menggelar sidang gugatan Tommy dan PT Bali Pecatu Graha pada 5 Januari 2011.
Sabrani menambahkan saat ini pihak Tommy, Bali Pecatu Graha, Garuda Indonesia dan Indo Multi Media sedang melakukan proses mediasi di luar pengadilan. Mediasi dalam persidangan yang difasilitasi hakim mediator Haswandi tidak menemukan titik temu kedua nelah pihak.
Pihak kami dan para tergugat memang sampai hari ini masih melakukan mediasi guna menyelesaikan perkara ini secara damai, imbuh Sabrani.
Seperti diketahui sebelumnya, Tommy dan Bali Pecatu Graha menggugat Garuda Indonesia karena pihaknya tersinggung dengan catatan (note) dalam artikel yang berjudul "A New Destination to Enjoy in Bali di Majalah Garuda yang menyebutkan bahwa Tommy merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan. Padahal, menurut Tommy, note tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan keseluruhan isi artikel. (tw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel