Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: KPK menegaskan kasus dugaan korupsi di sektor kehutanan bakal dituntaskan tahun depan yang merupakan masa jabatan terakhir pimpinan lembaga antikorupsi jilid II.

"Untuk kasus hutan, kami tak hanya melakukan penindakan. Semuanya harus berjalan ke penyidikan, harus sampai pengadilan. Kasus tentang hutan tak berhenti. Tahun depan semuanya harus masuk penuntutan," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada pers hari ini.Haryono mengklaim pihaknya tidak menemui hambatan yang signifikan untuk memproses kasus dugaan korupsi di sektor kehutanan. Walaupun demikian, sambungnya, salah satu persoalan yang ditemukan adalah mengenai penghitungan kerugian negara seperti berapa banyak pohon ditebang dan inventarisasi lainnya.Dia berkomitmen pihaknya tidak bakal mengabaikan laporan terkait dugaan korupsi di wilayah kehutanan karena mengakibatkan kerusakan dan bencana alam. Apalagi tahun depan, pemerintah Indonesia akan menerima hibah dari Dubes Norwegia sebesar US$1 miliar untuk dana pengawasan dan penjagaan hutan Indonesia.Sedikitnya sembilan kelemahan sistemik yang ditemukan KPK dalam pengelolaan kawasan kehutanan sehingga rawan korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Sembilan temuan itu adalah belum terintegrasinya peta kawasan hutan menjadi satu peta tunggal sebagai acuan pemangku kepentingan; inefisiensi keuangan negara Rp452,4 miliar dan potensi inefisiensi sebesar Rp339,2 miliar dalam pengukuhan kawasan hutan akibat perubahan batas-batas kawasan hutan; potensi kerugian negara akibat pencurian kayu dengan modus berlindung kepada izin pinjam pakai, tukar-menukar kawasan hutan untuk fasilitas umum, pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman transmigrasi dan pelepasan kawasan hutan melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; kerugian negara akibat 3,2 juta hektare kawasan hutan menjadi tanah telantar dan potensi kerugian negara dari pencadangan pelepasan 4,2 juta ha kawasan hutan untuk perkebunan.Potensi konflik 119 wilayah provinsi dan kabupaten/kota pemekaran yang sebagian atau seluruhnya berada di kawasan hutan; belum diterapkannya prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik terutama dalam pelayanan perpetaan, konfirmasi areal kerja IUPHHK, perizinan pinjam pakai, tukar-menukar, dan pelepasan kawasan hutan; penerbitan 79 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam/Tanaman di luar peruntukannya menurut Tata Guna Hutan Kesepakatan Provinsi Riau, dengan total luas kawasan yang dilanggar mencapai 3,7 juta hektare; penerbitan HGU/SHM oleh BPN terutama di kawasan hutan konservasi yang tidak tercegah akibat kurangnya intensitas pengelolaan dan pemantapan kawasan hutan, antara lain di Suaka Marga Satwa Bakiriang, Taman Nasional Komodo, dan Taman Wisata Alam Gunung Pancar; dan dugaan kerugian negara akibat tidak segera ditertibkannya penambangan tanpa izin pinjam pakai di dalam kawasan hutan 4 provinsi di Kalimantan (Kalbar, Kalteng, Kalsel dan Kaltim). (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper