Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Pandu Bahtera atas Bumiputeramuda ditolak

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan PT Pandu Bahtera Bakti terhadap PT Asuransi Umum Bumiputeramuda terkait klaim asuransi hilangnya conventional buoy mooring (buoy) yang tidak dibayarkan oleh asuransi tersebut.

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan PT Pandu Bahtera Bakti terhadap PT Asuransi Umum Bumiputeramuda terkait klaim asuransi hilangnya conventional buoy mooring (buoy) yang tidak dibayarkan oleh asuransi tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Saefoni mengatakan adanya perbedaan nomor polis asuransi PT Pandu Bahtera Bakti menimbulkan ketidakcocokan dengan nomor polis asuransi di persidangan dan gugatan.

Karena perbedaan nomor polis itu, gugatan penggugat menjadi tidak jelas dan kabur padahal polis itu adalah pokok dari gugatan, maka majelis hakim memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, jelas Saefoni saat membacakan putusan, hari ini.

Kuasa hukum PT Asuransi Umum Bumiputeramuda, T. Ichie Siregar, belum dapat berkomentar meskipun majelis hakim telah memutuskan tidak menerima gugatan penggugat yang dilayangkan kepada pihaknya.

Kami belum dapat memberikan komentar apapun karena belum menerima salinan putusan, tunggu 14 hari setelah salinan putusan kami dapatkan dari majelis hakim, tutur Ichie saat ditemui Bisnis seusai sidang.

Seperti diketahui, sebelumnya PT Pandu Bahtera Bakti menggugat PT Asuransi Umum Bumiputeramuda cabang Samarinda dan PT Asuransi Umum Bumiputeramuda Pusat sebagai tergugat I dan II.

Selain itu menggugat CV Bersama Jaya Transport (BJ Transport), PT Anugrah Bahtera Permai, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan PT Radita Hutama Internusa sebagai turut tergugat I, II, III dan IV.

Gugatan tersebut dilayangkan perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan, perindustrian, percetakan, pertambangan, pertanian dan angkutan tersebut karena PT Asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi yang diajukan pihaknya.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper