Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

17 perusahaan riau diadukan ke KPK

JAKARTA: Sebanyak 17 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kehutanan di provinsi Riau,yakni terkait masalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera

JAKARTA: Sebanyak 17 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kehutanan di provinsi Riau,yakni terkait masalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ditelusuri.Koordinator Divisi Investigasi dan Informasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan penerbitan izin tersebut dilakukan dengan upaya melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, sambungnya, perbuatan tersebut juga diduga menguntungkan sejumlah pribadi maupun korporasi."Kami melaporkan hal tersebut ke KPK untuk segera ditindaklanjuti, mengapa 17 perusahaan yang memperoleh izin itu justru tak diproses dalam tindak pidana korupsi sama sekali?" ujar Agus kepada pers usai menyampaikan pengaduan dan sejumlah data mengenai dugaan korupsi kehutanan ke kantor KPK, hari ini.Dia menuturkan dugaan keterlibatan 17 perusahaan itu diperoleh dari hasil putusan mantan Bupati Kabupaten Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, dokumen tentang izin yang menyalahi ketentuan, dan kesaksian ahli. Azmun Jaafar sendiri telah dihukum 11 tahun penjara denda Rp500 juta serta mengganti Rp12,26 miliar karena terbukti korupsi dalam penerbitan izin tersebut.ICW mencatat 17 perusahaan itu adalah PT Riau Andalan Pulp adn Paper, PT Merbau Pelalawan Lestrari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, CV Mutiara Lestari, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Bhakti Praja Mulia, PT Trio Mas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Jaya, CV Harapan Jaya, PT Madukoro dan PT Yos Raya Timber."Berdasarkan perhitungan ICW dan organisasi Jikalahari di Riau, kerugian negara diduga mencapai Rp2,8 triliun. Ini berdasarkan pada luas wilayah dan harga satuan kayu hutan," ujar Tama S. Langkun, peneliti Divisi Investigasi dan Informasi Publik ICW.Dia menegaskan implikasi dari pemberian IUPHHK-HT kepada perusahaan-perusahaan yang sama sekali tidak kredibel, menyalahi ketentuan hukum. Hal itu dilihat dari syarat pemberian izin, proses pemberian izin, sampai akibat yang ditimbulkan yakni perusakan lingkungan.Salah satu contohnya, sambung Tama, adalah ditemukannya pemberian izin oleh gubernur dan bupati. Padahal, berdasarkan PP No.34/2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Pengelolaan Kawasan Hutan, hanya Menteri Kehutanan yang berwenang memberikan izin. Gubernur dan bupati hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi.Pengaduan ICW tersebut diterima oleh Direktur Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Handoyo Sudrajat. Berdasarkan mekanisme di KPK, setiap pengaduan akan ditelaah terlebih dahulu apakah mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Jika ada indikasi korupsi, maka akan dilanjutkan ke level penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper