Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung tetapkan 3 tersangka kasus mark up

JAKARTA: Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus mark up perjalanan dinas di Kemendag pada tahun anggaran 2007-2009. "Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan tersangka Yaya Supriyadi pada 30 November terkait dengan mark up perjalanan luar negeri

JAKARTA: Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus mark up perjalanan dinas di Kemendag pada tahun anggaran 2007-2009. "Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan tersangka Yaya Supriyadi pada 30 November terkait dengan mark up perjalanan luar negeri pada Badan Pengembangan Ekspor Kemendag," ujar Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap.Tiga orang yang ditetapkan tersangka hari ini, lanjutnya, terlibat dalam mark up perjalanan dinas ke luar negeri pada Direktorat Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kemendag dengan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.Babul menyebutkan ketiga orang itu adalah mantan staf Produk Pertanian dan Kehutanan (PPK) pada Sekjen KPI Kemendag Ita Megasari Dachlan, Bendahara Kasubag TU Direktorat Perundingan Jasa Pada KPI Kemendag Watono dan Maman Suarman AR, mantan Kabag Dirjen KPI Kemendag.Dia menambahkan tim penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari lingkungan Dirjen KPI Kemendag dan dokumen berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke luar negeri beserta kelengkapannya.Maka, paparnya, diperoleh fakta hukum yang pada pokoknya menerangkan di dalam pengeluaran uang untuk kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri pada Dirjen KPI tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009, ketiganya yang bertugas dalam pengolahan uang perjalanan dinas luar negeri telah melakukan persetujuan membayar yang bertentangan dengan surat menteri keuangan nomor S-344/PK.03/1992, tanggal 3 April 1992 tentang penyelesaian satuan biaya uang harian perjalanan dinas ke luar negeri."Jo peraturan menteri keuangan nomor 64 tanggal 29 April 2008, sehingga terjadinya mark up uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan harga riil," tambahnya. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper