Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK teliti tipologi izin pemanfaatan hutan

JAKARTA: KPK mulai meneliti tipologi perizinan pemanfaatan kawasan hutan terkait dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan dan pemanfaatan kayu di sejumlah provinsi. Deni Purwana, specialist Kajian Program Ditjen Penelitian dan Pengembangan KPK, mengatakan

JAKARTA: KPK mulai meneliti tipologi perizinan pemanfaatan kawasan hutan terkait dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan dan pemanfaatan kayu di sejumlah provinsi. Deni Purwana, specialist Kajian Program Ditjen Penelitian dan Pengembangan KPK, mengatakan KPK akan terlebih dahulu meneliti jenis perizinan terkait dengan masalah pertambangan dan pemanfaatan kayu."Harus dilakukan sortir tipologi perizinan, karena izinnya bermacam-macam. Kami tidak serta merta membiarkan [dugaan izin bermasalah], tapi tidak semua keliru," ujar Deni dalam konferensi pers penyerahan rencana aksi Kemenhut ke KPK hari ini.Menurut dia, pihaknya juga akan mengecek ke lapangan apakah rekomendasi KPK untuk Kemenhut dilaksanakan untuk melakukan inventarisasi kawasan hutan bermasalah. KPK juga berencana melakukan pertemuan rutin selama 2-3 bulan sekali dengan instansi tersebut guna menindaklanjuti masalah itu.Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto mengatakan pihaknya mulai menginventarisasi keterlanjuran penggunaan kawasan hutan. Dia menyatakan keterlanjuran penggunaan itu terjadi karena tidak tuntasnya persoalan administrasi dan tata ruangnya."Jadi tata ruang sudah ditetapkan, tapi administrasi hukum dan kesepakatan belum. Sehingga terjadi kecideraan dalam tata ruang itu, tapi bagi sejumlah daerah itu sudah bisa digunakan. Persepsi semacam ini menimbulkan keterlanjuran," ujar Bambang.Dia menegaskan inventarisasi itu tidak hanya di empat wilayah Kalimantan, tetapi di seluruh Indonesia. Empat provinsi Kalimantan dikenal sebagai penghasil dua komoditas besar bisnis kini yakni perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara.KPK sebelumnya menemukan potensi kerugian lebih dari Rp15,9 triliun per tahun terkait dengan penambangan tanpa izin dengan status pinjam pakai di dalam kawasan hutan. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper