Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabatan 1 tahun Busyro dinilai kurang efektif

JAKARTA: Koordinator ICW Danang Widoyoko menilai masa jabatan 1 tahun Ketua KPK Busyro Muqqodas dinilai kurang efektif karena akan menghambat kinerja lembaga itu karena masih banyak kasus yang harus segera diselesaikan."Ini aja baru dilantik, sebentar

JAKARTA: Koordinator ICW Danang Widoyoko menilai masa jabatan 1 tahun Ketua KPK Busyro Muqqodas dinilai kurang efektif karena akan menghambat kinerja lembaga itu karena masih banyak kasus yang harus segera diselesaikan."Ini aja baru dilantik, sebentar lagi sudah akan libur, masih perlu pengenalan dan pendekatan dengan tim Januari sampai Februari, apalagi pada Mei harus membuat makahal lagi, kapan kerjanya?" ujar Danang saat dihubungi Bisnis hari ini.Padahal sebagai ketua KPK yang baru, ICW mengharapkan Busyro dapat segera menggenjot peningkatan kinerja dan mempercepat proses keputusan. "Apalagi sejak adanya kriminalisasi oleh dua pimpinan KPK membuat adanya kegamangan." Namun dia tetap berharap terpilihnya Busyro sebagai ketua KPK, komisi tersebut dapat lebih berani, yakin dan mampu bekerja dengan cepat serta menyertakan bukti-bukti secara kuat. "Sehingga akan sulit diintervensi."Menurutnya, DPR telah keliru menafsirkan keberadaan muatan pasal 33 dan 34 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK yang menganggap Busyro sebagai pengganti Antasari Azhar. "Itu penafsiran DPR sendiri karena memang dalam UU tidak ada aturan seperti itu," tuturnya.Karena itulah, ICW bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan permohonan uji materi (Judicial Review) Undang-undang 30/2002 terkait masa jabatan ketua KPK.Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan judicial review yang diajukan terhadap keputusan Komisi III DPR tersebut dari 1 tahun menjadi 4 tahun tidak menjadi masalah. "Sepanjang tidak melanggar konstitusi, silakan saja."Busyro disahksan sebagai Ketua KPK dalam sidang paripurna DPR 30 November. Panitia Seleksi Ketua KPK sebelumnya pernah mengajukan masa jabatan 4 tahun, tetapi Komisi III DPR menyepakati Busyro sebagai ketua KPK pengganti Antasari sehingga hanya menjabat 1 tahun. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper