Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Bank Cimb Niaga tidak bersedia berkomentar meski perkara telah masuk babak akhir

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable{mso-style-name:"Table Normal";mso-tstyle-rowband-size:0;mso-tstyle-colband-size:0;mso-style-noshow:yes;mso-style-priority:99;mso-style-qformat:yes;mso-style-parent:"";mso-padding-alt:0in

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable{mso-style-name:"Table Normal";mso-tstyle-rowband-size:0;mso-tstyle-colband-size:0;mso-style-noshow:yes;mso-style-priority:99;mso-style-qformat:yes;mso-style-parent:"";mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;mso-para-margin-top:0in;mso-para-margin-right:0in;mso-para-margin-bottom:10.0pt;mso-para-margin-left:0in;line-height:115%;mso-pagination:widow-orphan;font-size:11.0pt;font-family:"Calibri","sans-serif";mso-ascii-font-family:Calibri;mso-ascii-theme-font:minor-latin;mso-fareast-font-family:"Times New Roman";mso-fareast-theme-font:minor-fareast;mso-hansi-font-family:Calibri;mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

JAKARTA: PT Cimb Niaga Tbk (d/h PT Bank Lippo) tidak bersedia berkomentar atas gugatan PT Citoputra Indoprima terkait transaksi derivative, meski jalannya sidang telah memasuki babak akhir.

Kami tidak bisa berkomentar lebih jauh karena perkara masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tutur singkat Fitri Safitri, kuasa hukum PT Cimb Niaga, saat dihubungi Bisnis, sore tadi.

Seperti diketahui kedua belah pihak telah resmi menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim. PN Jakarta Selatan akan menggelar putusan perkara ini pada 6 Januari 2011.

Dalam gugatannya, PT Citoputra menilai tindakan CIMB yang tidak menjelaskan resiko produk derivatif yang dijualnya itu bertentangan dengan UU No 10/1998 tentang Perubahan Atas UU No.7/1992 Tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum, dan PBI No.7/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Sebelumnya, dalam dokumen jawaban yang diperoleh Bisnis, Cimb Niaga menilai bahwa gugatan tersebut kabur (obscure libel). Menurut tergugat, lanjutnya dalam dokumen jawaban, penggugat mencampuradukan antara perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.

Tergugat menilai bahwa gugatan penggugat pada pokoknya mengacu perjanjian jual beli valuta asing sehingga gugatan tersebut seharusnya dilayangkan sebagai gugatan wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum.

Dalam jawabannya, tergugat juga menilai penggugat tidak beritikad baik dalam melayangkan gugatan tersebut. Menurut tergugat, gugatan tersebut sengaja dilayangkan penggugat untuk menghindari putusan pailit yang diajukanya di Pengadilan Niaga Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper