Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW ajukan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK

JAKARTA: Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan permohonan uji materiil tentang masa jabatan pimpinan pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho

JAKARTA: Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan permohonan uji materiil tentang masa jabatan pimpinan pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan sesuai dengan UU No. 30/2002 tentang KPK, pimpinan KPK berjumlah lima orang dan menjalankan masa jabatanya selama 4 tahun. Tetapi, sambungnya, ketika Antasari Azhar diberhentikan sebagai salah satu pimpinan KPK oleh Presiden, berapa lama masa waktu jabatan yang dimilikinya dikaitkan dengan pasal 33 dan 34 UU KPK menjadi persoalan tersendiri."Karena, kesalahan tafsir terhadap pasal 33 dan 34 akan atau paling tidak berpotensi bertentangan dengan konstitusi Negara Republik Indonesia," ujar Emerson kepada pers di Jakarta hari ini.Rencananya, dua LSM itu akan mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi di kawasan Medan Merdeka Barat untuk mendaftaran permohonan uji materiil UU KPK tersebut. Pada 25 November, Busyro Muqoddas terpilih menjadi Ketua KPK mengalahkan empat rekan lainnya melalui mekanisme pemungutan suara oleh Komisi III DPR RI. Hasilnya adalah Busyro (43 suara), Bibit S. Rianto (10 suara), Mohammad Jasing (2) suara, sedangkan masing-masing Chandra M. Hamzah dan Haryono Umar adalah nol.Busyro sebelumnya mendapatkan 34 suara, mengalahkan pesaingnya Bambang Widjojanto yang memperoleh 20 suara untuk masuk sebagai salah satu pimpinan KPK. Sedangkan 1 suara tidak memberikan pilihan (abstain). Namun, mantan Ketua Komisi Yudisial itu hanya menjalani masa jabatan di KPK selama 1 tahun saja, bukan 4 tahun. Inilah yang memicu permohonan uji materiil UU KPK tersebut. (msw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper