Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah . Menurut dia, Ketua MK Mahfud MD tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah kasus tersebut merupakan kasus dugaan suap atau percobaan suap.
"Ada upaya untuk mengkerdilkan kasus ini dengan menyatakan bahwa kasus ini merupakan dugaan percobaan suap. Dengan demikian, maka berarti pihak-pihak hakim atau penyelenggara negara tidak dapat diperiksa," ujar Febri dalam diskusi tentang dugaan suap MK hari ini
Menurut dia, Ketua MK pun tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah telah terdapat pelanggaran atau tidak. Hal tersebut, sambungnya, ditambah dengan adanya resistensi dari kalangan internal lembaga itu untuk tak membuat Majelis Kehormatan Hakim.
Apalagi, sambungnya, sejumlah pihak yang disebut-sebut dalam laporan tim investigasi independen pimpinan Refly Harun tidak turut dilaporkan ke penegak hukum seperti Nesyawati. Nesyawati adalah anak dari hakim konstitusi Muhammad Arsyad Sanusi yang pekan lalu mengajukan permohonan pengunduran diri.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bibit S. Rianto mengatakan pihak penyelidiklah yang akan menentukan apakah kasus di MK itu dugaan percobaan suap atau penyuapan. Namun, Bibit belum menjelaskan lebih detil tentang masalah tersebut.
"Ini masalah teknis penyidikan, serahkan ke KPK. Bisa saja laporannya begini, namun ditemukan tindak pidana yang lain, jadi tuntutannya juga lain," ujar Bibit dalam diskusi tersebut. "Saya tidak bisa berkomentar banyak tentang masalah ini."
Ketika dikonfirmasi pers mengenai tudingan pengkerdilan, Ketua MK Mahfud MD belum merespon persoalan tersebut. Namun dalam keterangan sebelumnya, dia menyatakan ketiga orang yang dilaporkan itu diduga mengetahui persoalan percobaan suap terhadap salah satu hakim di MK. (tw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel