Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang baru disahkan DPR pada 17 Desember 2010, dinilai menjamin hak rakyat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah sejahtera.

Staf Khusus Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Bidang Hukum Imam Hariyanto mengatakan terdapat sekitar 50 pasal UU Perkim yang memberikan kepastian hak dan kewajiban MBR mendapatkan rumah.

Ada 50 pasal yang berbicara soal pembelaan rakyat kecil. Salah satu pasal menyataka pemerintah memberi kemudahan syarat dan rumah murah buat rakyat sesuai dengan jangkauan daya beli mereka. Artinya, berapapun daya beli MBR, dipastikan bisa mendapatkan rumah, katanya kepada Bisnis, hari ini.

Selain itu, jelasnya, pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh bagi pemerintah daerah melakukan penanganan dengan baik bagi masyarakat yang tinggal di sejumlah kawasan kumuh. Pemerintah pusat akan meminta pemda segera mendata kawasan kumuh untuk ditatakelolakan dengan baik.

Penataan kawasan kumuh menurut UU ini mengedepankan hak azasi manusia [HAM]. Pemda diminta untuk tidak asal gusur. Kalau terpaksa digusur, pemda harus memberikan kompensasi yang adil dan dicarikan lokasi yang tepat untuk rumah baru mereka berdasarkan kaidan tataruang, katanya.

Imam memastikan intervensi negara untuk kawasan permukiman menjadi semakin besar dibandingkan dengan UU No. 04/1992 tentang Perkim. Pemerintah pusat bisa memberikan fasilitas fiskal kepada daerah untuk memperkuat APBD di sektor perkim. Adapun, diskresi [kewenangan] pemda ditambah lebih besar soal perkim, katanya.

Menpera Suharso Monoarfa menjelaskan pemerintah pusat sengaja memberikan diskresi (freies ermessen) kepada pemda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar kebijakan perkim dari pusat dapat langsung disinergikan kepada daerah.

Dengan demikian, masalah perkim saat ini menjadi urusan wajib (imperatif) bagi pemda agar dilaksanakan sebaik-baiknya.

Kenapa [masalah] perumahan seakan-akan berada di prioritas nomor bawah buat pemda, padahal itu urusan wajib. Empat dari 15 indikator kemiskinan adalah perumahan. Kalau ini bisa diselesaikan, pemerintah bisa mengurangi kemiskinan, katanya, tadi malam.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper