Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI segel 50 perusahaan pelanggar Perda Rokok

JAKARTA: Sejak Peraturan Daerah nomor: 88/2010 tentang larangan merokok berlaku efektif pada November 2010, Pemprov DKI Jakarta telah menyegel 50 ruang khusus merokok milik 50 perusahaan.

JAKARTA: Sejak Peraturan Daerah nomor: 88/2010 tentang larangan merokok berlaku efektif pada November 2010, Pemprov DKI Jakarta telah menyegel 50 ruang khusus merokok milik 50 perusahaan.

Ke-50 ruang merokok itu disegel karena pihak perusahaan tidak mengindahkan surat teguran yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta berisi permintaan menutup ruang khusus merokok.Ada yang dibongkar, tapi kebanyakan bongkar sendiri. Paling banyak [perusahaan] di Jakara Utara yang bergerak di sektor otomotif, garmen, dan kesehatan juga ada, ujar Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Deded Sukendar, hari ini.Menurut dia, tindakan tegas ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari satuan petugas (satgas) yang melakukan inspeksi rutin setiap 3 bulan sekali. Disnakertrans menurunkan kurang lebih 150 satgas yang akan turun ke lapangan dengan jumlah bervariasi setiap minggunya.Sejak November hingga menjelang akhir tahun ini, setidaknya 40% perusahaan dari total 29.000 perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta sudah menjalankan perda anti rokok ini.Tiap bulan ada perkembangannya. Pada awalnya hanya 20% tapi sekarang paling tidak 40% sudah menjalankan Perda. Ini hanya dari Disnakertrans, belum dari yang lain.Meski demikian Deded optimis seluruh perusahaan di DKI Jakarta secara bertahap akan menjalankan Perda nomer 88/2010 dan berharap pada 2011 DKI Jakarta akan bebas rokok. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budiman yang menargetkan semua hotel dan restoran di DKI Jakarta menjalankan ketentuan perda rokok ini pada 2011. Khusus tempat hiburan malam dan caf yang beroperasi di malam hari, ketentuan perda rokok akan dilakukan secara bertahap. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper