Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan pendamping penyelesaian RTRW akan dibentuk

JAKARTA: Pemerintah akan membentuk badan pendampingan teknis pelaksanaan percepatan penyelesaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten dan Kota di Indonesia, menyusul masih minimnya jumlah daerah yang telah menyelesaikan pembuatan RTRW nya.

JAKARTA: Pemerintah akan membentuk badan pendampingan teknis pelaksanaan percepatan penyelesaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten dan Kota di Indonesia, menyusul masih minimnya jumlah daerah yang telah menyelesaikan pembuatan RTRW nya.

Berdasarkan data dari Ditjen Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, hingga pertengahan bulan ini, baru tujuh provinsi yang telah menerbitkan aturan hukum RTRW-nya.Sementara itu, dari 93 kota di Indonesia, baru empat kota yang telah menyelesaikan, adapun untuk tingkat kabupaten baru 14 kabupaten yang telah memiliki perda RTRW dari 389 kabupaten yang ada di Indonesia.Direktur Bina Program dan Kemitraan Ditjen Tata Ruang Kementerian PU Dri Aprianti Soekardi mengatakan kegiatan pendampingan teknis tersebut diperlukan agar RTRW seluruh daerah di Indonesia sudah bisa terselesaikan pada 2011.Dia mengatakan selama ini banyak kendala dalam penyelesaian penyusunan RTRW tersebut a.l. belum seragamnya paradigma penataan ruang terutama dalam aspek pelaksanaan, bagaimana pemanfaatan ruang dan bagaimana pengendalian penataan ruang.Kendala lainnya yakni belum adanya kepatuhan atas batasan penyelesaian akhir perampungan RTRW tersebut yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Padahal sesuai UU Penataan Ruang No.26/2007, RTRW Provinsi harus sudah selesai pada 2009, namun banyak daerah yang tidak mematuhinya."Masalah lain adalah substansi RTRW, di mana banyak syarat dan kelengkapan yang belum terpenuhi yang diajukan oleh daerah, serta tidak selarasnya dengan perundangan sektor-sektor yang terkait penataan ruang seperti kehutanan dan pertambangan yang akan mengisi ruang, ujar Sri, hari ini.Selain akan melakukan pendampingan teknis, menurut dia, pemerintah pusat juga akan memberikan bantuan percepatan penyelesaian RTRW untuk kabupaten dan kota, dengan harapan RTRW kabupaten/kota yang masih dalam proses persetujuan substansi, dapat segera mendapat persetujuan untuk selanjutnya diproses menjadi rancangan perda.Sementara itu, tiga kota lainnya yakni Padang, Payakumbuh, dan Pariaman saat ini telah memasuki tahap pembahasan dengan tim dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk penyelesaian perda RTRW.Khusus untuk Kota Padang, perda akan mengkhususkan sebagai kota metropolitan berbasis mitigasi bencana dengan didukung oleh pengembangan sektor perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata dengan pengendalian dan pembatasan pengembangan kawasan rawan bencana.Sementara itu, penataan ruang Kota Pariaman akan difokuskan sebagai kota wisata pesisir yang madani untuk mendukung perdagangan dan jasa yang berwawasan lingkungan.Hal itu dilakukan dengan mengembangkan sarana dan prasarana yang terpadu seperti jaringan transportasi jalan maupun kereta api serta moda transportasi massal yang akan membuka konektivitas dengan wilayah sekitarnya, baik dalam Metropolitan Padang maupun di luar.Sedangkan Kota Payakumbuh memfokuskan perencanaan tata ruangnya di sentra usaha mikro, kecil, dan menengah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, dengan menetapkan kawasan industri pada kawasan lingkar utara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kota, serta meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi. (zuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper