Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Mantan pemilik Bank Century divonis 15 tahun
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan pemilik Bank Century Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi hukuman penjara masing-masing selama 15 tahun.Hal itu diungkapkan oleh ketua majelis hakim Marsuddin Nainggolan dalam sidang pembacaan putusan
Penulis : Yanto Rachmat Iskandar
Editor : Mursito
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
52 menit yang lalu
Waketum Golkar Beri Respon Soal Jokowi Tak Lagi Dianggap Keluarga PDIP
1 jam yang lalu