Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Altratel Sentra gugat Telkom terkait IRR

JAKARTA: PT Altratel Sentra Telematika diketahui menggugat PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) karena dinilai tidak melaksanakan pengembalian internal rate of return (IRR) sebesar 28% untuk proyek optimalisasi peralatan telekomunikasi di stasiun

JAKARTA: PT Altratel Sentra Telematika diketahui menggugat PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) karena dinilai tidak melaksanakan pengembalian internal rate of return (IRR) sebesar 28% untuk proyek optimalisasi peralatan telekomunikasi di stasiun telephon otomat (STO) Ubud Area-Bali.Adapun kegunaan IRR yakni sebagai parameter utama dalam pengambilan keputusan berinvestasi yang menunjukkan secara jelas kemampuan proyek secara komersial yaitu kemampuan proyek membayar kewajiban keuangan kepada bank yang membiayai proyek, biaya operasional, dan keuntungan investor (pengembalian cash investment).Menurut kuasa hukum PT Altratel Sentra, O.C Kaligis, gugatan itu dilayangkan kliennya karena tindakan PT Telkom secara sepihak membuat ketentuan IRR baru sebesar 11% dari sebelumnya 28% sebagai perbuatan melawan hukum.Ternyata secara fakta setelah beroperasi 7 tahun [2002-2009], proyek tersebut hanya dapat menghasilkan IRR +/- 10,24%, sangat jauh dari prospek usaha yang tersirat dalam Pasal 22 Master Agreement No: K.Tel.204/HK.810/RE7-30/1999 yakni IRR 28%, paparnya seperti dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, kemarin.O.C Kaligis mengklaim PT Telkom terbukti telah lalai, ceroboh, sembrono dan akal-akalan yang bersifat iming-iming dalam prospek usaha dengan menjanjikan tingkat IRR sebesar 28%, ternyata tidak realistis dengan keadaan dilapangan yang sebenarnya.Akibat perbedaan yang jauh antara prospektus usaha dan fakta di lapangan, O.C Kaligis mengaku sejak 2002-2009 pihaknya mengajukan komplain terhadap PT Telkom. Namun masih tetap kinerja tidak berubah sama sekali dan berbeda dengan yang dinyatakan pada awal perjanjian, ujarnya.O.C Kaligis menambahkan kliennya, PT Altratel Sentra mengalami kesulitan membayar pinjaman ke Bank Muamalat karena IRR 28% tidak tercapai sehingga berpotensi menjadi kredit macet dan demi menjaga nama baik maka pada 14 Juni 2005, anak usaha penggugat, PT Altra Excis Investama terpaksa mengambil alih outstanding loan PT Altratel Sentra, pinjaman penggugat di Bank Muamalat atas nama penggugatpun lunas.Dalam gugatan PT Altratel Sentra di Pengadilan Negeri Bandung dengan perkara No:456/PDT/G/2010/PN.BDG, diketahui pihaknya melayangkan gugatan terhadap PT Telkom sebagai tergugat dan PT Telekomindo Primakarya sebagai turut tergugat. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper