Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Pembacaan vonis terdakwa mafia hukum Andi Kosasih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda karena yang bersangkutan sakit. "Secara umum [penundaan pembacaan vonis] dari segi penyakit, tetapi yang bersangkutan [Andi Kosasih] masih bisa berjalan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Fahrizal.

Kuasa hukum Andi Kosasih yakni Andika Yudhistira mengatakan kliennya tidak dapat hadir dalam pembacaan vonis hari ini karena sakit di bagian dada sebelah kiri.Majelis hakim meminta kejelasan terkait penyakit yang diderita terdakwa. Sebab dalam surat keterangan dokter yang dikirim ke hakim hanya menyatakan dari hasil pemeriksaan kesimpulannya ada disrifideri dan anjuran untuk pemeriksaan A1C. "Saya gak tahu ini artinya apa, tolong jaksa nanti dikonfirmasi sakitnya yang jelas apa?," ujar Ketua Majelis Hakim Prasetyo Ibnu Asmara.Karena itu, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis bagi Andi Kosasih akan dilanjutkan pada Senin depan.Menurut JPU, Andi terbukti melakukan tiga tindak pidana. Pertama, terlibat dalam pembuatan kontrak fiktif dengan Gayus Halomoan Tambunan sehingga seolah-olah uang milik Gayus sebesar Rp25 miliar yang diblokir polisi adalah milik Andi Kosasih. Akibat perbuatan Andi itu membuat penyidik pada Bareskrim Mabes Polri membuka blokir uang Gayus tersebut. Kedua, Andi terbukti memberikan uang Rp5 juta kepada penyidik Bareskrim Kompol M. Arafat Enanie dan ketiga, terbukti menerima transfer uang sekitar Rp4 miliar dari Gayus. Padahal, uang tersebut berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Gayus. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper