Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isu suap Rp100 miliar dalam pembahasan OJK

JAKARTA: Pembahasan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan diwarnai dengan isu suap Rp100 miliar yang diminta oleh salah satu anggota DPR kepada bank sentral.Namun, permintaan tersebut tidak digubris oleh bank sentral dan sampai sekarang pembahasan mengenai

JAKARTA: Pembahasan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan diwarnai dengan isu suap Rp100 miliar yang diminta oleh salah satu anggota DPR kepada bank sentral.Namun, permintaan tersebut tidak digubris oleh bank sentral dan sampai sekarang pembahasan mengenai OJK masih berlangsung dengan tenggat waktu besok malam karena masa sidang tahun ini akan berakhir.Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM)Ismed Hasan Putro ketika menghubungi Bisnis hari ini menilai isu adanya pemintaan Rp100 miliar oleh anggota parlemen dalam proses pembahasan rancangan undang-undang OJK diproses secara hukum. Ismed menilai praktek anggota DPR 'meminta uang ke Bank Indonesia' sudah bukan rahasia umum lagi.

"Tidak akan berani Agus Santoso [Ketua Ikatan Pegawai BI] menyampaikan adanya permintaan uang Rp100 miliar jika tidak ada yang membisikkan angka tersebut," ujarnya hari ini.

Dia mengusulkan supaya Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dan menindaklanjuti isu tersebut. Menurut dia, KPK bisa memonitor secara khusus setiap rapat kerja antara DPR dengan BI.Legislator Fraksi Demokrat Vera Febriati mengatakan bahwa gubernur BI secara institusi akan membuat pernyataan tertulis bahwa tidak ada permintaan uang pelicin yang dilakukan anggota dewan kepada bank sentral.Menurut dia, pernyataan tersebut akan merinci bahwa tuduhan yang diberikan oleh Agus Santoso adalah sifat individu dan tidak terkait dengan instisusi. "Pak Darmin [Darmin Nasution, GUbernur BI] sudah commit untuk membuat surat pernyatan itu," paparnya.Darmin enggan berkomentar saat ditemui usai rapat tertutup dengan anggota legislatif. Menurut salah satu sumber di lingkungan bank sentral, surat tersebut secara otomatis akan dipakai legislatif atas tuduhan suap jika suatu saat diungkit penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper