Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aero Asia mengklaim SP3 Polri sesuai prosedur

JAKARTA: PT GMF Aero Asia menyatakan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) oleh Mabes Polri terkait penghentian pemeriksaan manajemen perusahaan itu sudah sesuai dengan prosedur.

JAKARTA: PT GMF Aero Asia menyatakan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) oleh Mabes Polri terkait penghentian pemeriksaan manajemen perusahaan itu sudah sesuai dengan prosedur.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Syahril, kuasa hukum PT GMF Aero Asia dalam jawabannya atas gugatan praperadilan oleh PT Metro Batavia dengan adanya SP3 pemeriksaan dugaan tindak pidana kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan dan atau perlindungan konsumen.

Penetapan SP3 yang dikeluarkan Mabes Polri berdasarkan keterangan 3 orang saksi yang berasal dari laboratorium forensik, Departemen Perhubungan dan Universitas Indonesia, tutur Syahril saat ditemui Bisnis seusai sidang, hari ini.

Syahril menjelaskan kerusakan mesin pesawat milik PT Metro Batavia merupakan kesalahan dari perusahaan itu sendiri. Hal itu didasarkan, kata dia, penyerahan pesawat sudah cukup lama, baru kejadian kerusakan mesin pesawat itu terjadi. Kalau ketika diperbaiki kemudian ada kejadian langsung rusak, mungkin bisa disalahkan PT GMF Aero Asia, jelas Syahril.

Dia menambahkan garansi mesin pesawat milik PT Metro Batavia, berlaku apabila yang terjadi adalah kesalahan normal dan wajar yaitu kerusakan yang diakibatkan oleh mesin pesawat itu sendiri, bukan dari adanya benda asing.

Menurut dia, anak usaha dari PT Garuda Indonesia itu telah sepenuhnya menyerahkan mesin pesawat kepada PT Metro Batavia maka mesin pesawat tersebut sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab PT Metro Batavia.

Dia menjelaskan dengan bisa saja ada oknum tertentu yang sengaja atau tidak meletakkan benda asing di dalam mesin pesawat tersebut. "Apakah orang bagian teknisi atau apa yang punya maksud lain barang kali. jadi kelalaian tersebut baik disengaja ataupun tidak, itu merupakan tanggung jawab PT Metro Batavia", ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa telah dilakukan gelar perkara dan menurut Mabes Polri pemeriksaan terhadap Richard Budihadianto selaku Direktur Utama PT GMF Aero Asia, Arsil Anas selaku Kepala Bidang Engine Maintenance PT GMF Aero Asia serta Khomsadi Setiawan selaku Account Manager PY GMF Aero Asia tidak memenuhi unsure pidana, oleh karenanya direkomendasikan agar laporan polisi dihentikan untuk mendapat kepastian hukum. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper