Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda nilai 2 gugatan Tommy kabur

JAKARTA: PT Garuda Indonesia menilai dua gugatan yang dilayangkan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) kabur dan tidak jelas mengingat dasar kedua gugatan tersebut keliru, kata kuasa hukum Garuda Eri Hertiawan dalam jawabannya.

JAKARTA: PT Garuda Indonesia menilai dua gugatan yang dilayangkan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) kabur dan tidak jelas mengingat dasar kedua gugatan tersebut keliru, kata kuasa hukum Garuda Eri Hertiawan dalam jawabannya.

Menurut dia, inti dari jawaban pada dua perkara gugatan yang dilayangkan oleh Tommy berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, padahal dalam pasal tersebut masih bersifat umum. Sementara dalam Pasal 1372 KUHPerdata diatur spesifik adanya ganti rugi mengenai penghinaan.

"Inilah yang menyebabkan dua gugatan yang dilayangkan kepada kami kabur dan tidak jelas," tutur singkat Eri saat dihubungi Bisnis sore ini.

Dia menjelaskan dalam Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) telah mengatur dengan jelas adanya pemulihan nama baik. Ini yang penting untuk diluruskan. Dalam KUHPerdata sendiri diatur bahwa sesuatu yang lebih umum harus dikesampingkan oleh sesuatu yang lebih spesifik.

Sebelumnya perkara ini bermula dari adanya note/catatan dalam artikel berjudul A New Destination to Enjoy in Bali di Majalah Garuda (The Magazine of Garuda Indonesia) edisi bulan Desember 2009 pada halaman 30.

Dalam catatan (note) artikel itu tertulis, Tommy, the owner of this complex, is a convicted murderer. Tommy menerjemahkan kalimat tersebut dengan, Catatan: Tommy Soeharto, pemilik dari kawasan ini, merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan.

Kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu menilai bahwa note tersebut dibuat para tergugat dengan tanpa dasar dan diduga dilakukan secara sengaja dengan niat buruk, yang telah menyimpang dari asas-asas hukum atau prinsip-prinsip hukum kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian dalam kehidupan bermasyarakat, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie 30 April 1847, S. 1847 23.

Atas dasar itulah Tommy dan PT Bali Pecatu Graha menggugat PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (Dewan Redaksi Majalah Garuda Indonesia), Sari Widiati (Pemimpin Redaksi Majalah Garuda Indonesia), PT Garuda Indonesia, Pujobroto (Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia), dan Prasetyo Budi (Senior Marketing Communication and Promotion PT Garuda Indonesia). Berturut-turut adalah tergugat I, II, III, IV, V dan VI. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper