Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dan DPR hati-hati soal BPJS

JAKARTA: Belum tercapainya kesepakatan antara DPR dan pemerintah terhadap sejumlah substansi dalam penyusunan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai sebagai langkah hati-hati, guna menghindari ketidaksesuaian antar undang-undang.Sejumlah

JAKARTA: Belum tercapainya kesepakatan antara DPR dan pemerintah terhadap sejumlah substansi dalam penyusunan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai sebagai langkah hati-hati, guna menghindari ketidaksesuaian antar undang-undang.Sejumlah substansi yang menyebabkan alotnya pembahasan RUU BPJS adalah perdebatan mengenai bentuk BPJS tunggal atau majemuk, RUU BPJS sebatas penetapan atau sekaligus pengaturan, serta pelaksanaan SJSN berdasarkan program atau segmentasi.

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah dan DPR tampaknya tidak ingin gegabah dalam merumuskan RUU tersebut.

Dia menilai penyusunan RUU BPJS yang merupakan amanat UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sehingga penyusunannya harus mengacu pada UU tersebut.

Namun, katanya, upaya untuk mencari titik temu antara DPR dan pemerintah yang digelar melalui forum lobi dinilai lebih baik, karena pembahasan yang dilakukan dapat lebih komprehensif, dengan melihat berbagai sudut pandang.

"Perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR dalam penyusunan UU merupakan sesuatu yang wajar. Intinya lebih pada kehati-hatian agar UU yang diterbitkan tidak saling bertentangan. Kalau untuk substansi saya tidak bisa berkomentar, karena itu melibatkan delapan menteri," ujarnya, hari ini.

Isa menuturkan pemerintah tidak ingin perumusan RUU BPJS menyimpang dari UU SJSN, meski disadari masih terdapat sejumlah kekurangan pada UU lama yang nantinya akan disempurnakan dalam UU baru.

Kekurangan pengaturan tersebut misalnya adalah penunjukkan pengurus BPJS yang nantinya berpotensi menjadi isu besar, dan sejauh ini belum ter-cover baik dalam UU SJSN maupun RUU BPJS yang tengah dibahas.

Dalam UU SJSN belum menyinggung pengaturan untuk penunjukkan pengurus, dan secara eksplisit hanya menyebut penetapan BPJS melalui UU, yang berarti RUU BPJS yang dibahas saat ini hanya menetapkan pembentukan BPJS.

"Dalam forum lobi yang digelar pemerintah dan DPR sekaligus dapat membahas pengaturan-pengaturan yang belum tercover. Nantinya apakah akan dimasukkan juga atau dibentuk peraturan sendiri tergantung kesepakatan," jelasnya. (mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper