Selain itu, penasehat hukum NIL dan NTMC, Hafzan Taher menilai gugatan yang dilayangkan PT Pukuafu telah salah alamat dari para tergugat. Menurut dia NIL merupakan perusahaan yang beralamat di Colorado, Amerika Serikat, sedangkan NTMC beralamat di Tokyo, Jepang.
Sementara dalam gugatannya PT Pukuafu mencantumkan alamat NIL dan MTMC pada alamat di Indonesia.
Kami belum dapat berkomentar lebih jauh karena gugatan ini masih dalam tahap kelengkapan kuasa hukum. Mengenai sita jaminan yang diajukan oleh PT Pukuafu, boleh-bolah saja diajukan PT Pukuafu. Tetapi, tidak harus dilaksanakan oleh hakim, jadi harus dibuktikan dulu dalam persidangan nanti, tutur Hafzan saat dihubungi Bisnis.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana atas gugatan PT Pukuafu Indah terhadap NIL dan MTMC. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Januari 2011 yang mengagendakan kelengkapan dari kuasa hukum para tergugat.
Saat persidangan PT Pukuafu mengajukan sita jaminan atas 27,5% saham NIL di PT NNT dan 21,5% saham NTMC di PT NNT. Hal ini dilakukan PT Pukuafu karena mereka khawatir NIL dan MTMC akan menjual atau mengalihkan 49% saham PT NNT tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel