Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pukuafu kembali ajukan gugatan terhadap Newmont

JAKARTA: PT Pukuafu Indah kembali melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) terkait kisruh perkara divestasi 31% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Pengadilan

JAKARTA: PT Pukuafu Indah kembali melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) terkait kisruh perkara divestasi 31% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim hari ini menggelar sidang perdana gugatan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Januari 2011 yang mengagendakan kelengkapan kuasa hukum dari para tergugat. Pada saat sidang berlangsung PT Pukuafu mengajukan sita jaminan berupa 49% saham milik NIL dan NTMC di PT NNT.

Pada sidang tadi kami mengajukan sita jaminan atas 27,5% saham NIL di PT NNT dan 21,5% saham NTMC di PT NNT. Hal ini kami lakukan karena kami kuatir tergugat akan menjual atau mengalihkan 49% saham PT NNT, tutur Thomas saat ditemui Bisnis seusai sidang.

Thomas menjelaskan dasar pihaknya mengajukan gugatan yaitu adanya Kontrak Karya (KK) antara PT NNT dengan Pemerintah RI tertanggal 2 Desember 1986, pada Pasal 24 ayat 3 KK disebutkan bahwa apabila dalam waktu 30 hari setelah penawaran saham divestasi PT NNT ke Pemerintah yang memang memiliki hak untuk ditawarkan terlebih dahulu dinyatakan tidak berminat maka yang memiliki hak satu-satunya atas divestasi saham tersebut adalah PT Pukuafu.

Thomas mengklaim pihaknya merupakan pemilik awal kuasa pertambangan (KP) eksplorasi dan ikut dalam penandatanganan KK Generasi IV. Selain itu, PT Pukuafu merupakan pihak joint venture agreement antara NIL dan PT Pukuafu, dari sinilah cikal bakal pendirian PT NNT.

Menurut Thomas dalam anggaran dasar PT NNT menyatakan bahwa dalam akta PT NNT pada Pasal 8 disebutkan tiada saham dapat dihibahkan, dibebankan atau dijadikan sebagai jaminan kepada pihak manapun kepada pemegang saham lainnya sebelum ada ijin tertulis dari Direksi.

Thomas menambahkan dalam gugatannya kali ini pihaknya menuntut ganti rugi materiil senilai US$26,6 juta sebagai kerugian yang harus ditanggung PT Pukuafu dengan tidak dibayarkan dividen 7% saham PT NNT pada 2008 dan 7% saham PT NNT pada 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper