Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koordinasi Ditjen Pajak-Kejagung soal Asian Agri disoal

JAKARTA:Koordinasi penanganan kasus dugaan pajak Asian Agri Group (AAG) antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung dipertanyakan terkait dengan belum ada satu pun berkas tersangka sampai ke pengadilan.

JAKARTA:Koordinasi penanganan kasus dugaan pajak Asian Agri Group (AAG) antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung dipertanyakan terkait dengan belum ada satu pun berkas tersangka sampai ke pengadilan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan hingga kini tidak ada satu berkas pun yang masuk ke pengadilan. Dia mempertanyakan bagaimana sebenarnya mekanisme koordinasi antara kedua lembaga tersebut."Bagaimana koordinasi antara keduanya? Kejagung seharusnya dapat memberikan petunjuk mana-mana yang kurang sehingga dapat dilengkapi penyidik Ditjen Pajak," ujar Boyamin saat dihubungi hari ini.Menurut dia, Kejagung selaku penuntut umum seharusnya dapat memberikan masukan tentang apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Namun sejak 2007, tak ada satu berkas tersangka kasus dugaan pidana AAG yang masuk ke meja hijau.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini membuka rapat kerja Kejagung yang akan berlangsung pada 13-16 Desember 2010. Dalam sambutannya, Kepala Negara meminta agar Kejagung memperhatikan kasus pidana pajak karena terkait dengan besarnya penerimaan negara di bidang itu."Yang paling dikhawatirkan adalah ketika penanganan pidana pajak oleh Kejagung maupun Ditjen Pajak menjadi gertakan terhadap lawan-lawan SBY saja," ujar Boyamin. "Ini berarti masalah ini sudah masuk dalam masalah kekuasaan."Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir mengatakan ada sembilan berkas yang kini masih ditangani penyidik pegawai negeri sipil pada Ditjen Pajak. Dia menuturkan pihaknya belum menerima sembilan berkas tersebut hingga kini."Anda harusnya tanya ke Ditjen Pajak, mengapa belum juga diserahkan [ke Kejagung]. Satu berkas dalam kasus itu sudah dinyatakan lengkap," ujar Babul beberapa waktu lalu. Berkas yang dinyatakan lengkap adalah mantan Kepala Kantor Wilayah AAG Suwir Laut yang disangka melanggar tindak pidana Pasal 39 ayat (1) huruf c jo pasal 43 ayat (1) UU RI No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 tahun 2000 jo pasal 64 KUHP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp1,25 triliun.Tetapi satu berkas ini pun belum juga disidangkan.Presiden pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa masih adanya dugaan korupsi di sektor perpajakan."Pajak memberikan kontribusi besar dalam pendapatan negara, sehingga jika dikorupsi maka akan sangat terasa," ujar Yudhoyono.Oleh karena itu, sambungnya, harus diberikan perhatian yang lebih kepada sektor pajak, demikian pula instansi negara yang menggunakan uang negara dalam jumlah besar. Instansi yang dimaksud Presiden adalah Ditjen Bea Cukai, lingkungan BUMN dan lembaga lain yang memakai uang negara besar. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper