Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentikan sementara Makhfud sebagai panitera pengganti di lembaga tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara.Penasihat hukum Makhfud, Andi Asrun, mengatakan kliennya telah diberhentikan sementara sebagai panitera pengganti sejak 10 Desember 2010. Namun dia menyambut baik surat tersebut untuk melihat kejelasan masalah tersebut.

"Klien kami sudah diberhentikan sementara sebagai panitera pengganti, walaupun tetap mendapatkan gaji. Nanti dilihat dalam kesimpulan apakah klien kami bersalah atau tidak," ujar Andi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Kedatangannya ke KPK, sambung dia, adalah untuk menyerahkan bukti transfer uang Rp35 juta yang diakui telah diterima oleh kliennya. Andi juga meminta agar KPK terus mengusut kasus yang diduga melibatkan kliennya itu.MK pada hari ini melakukan pemeriksaan internal kepada sejumlah pihak di antaranya adalah Makhfud dan anak dari salah satu hakim konstitusi, Muhammad Arsyad Sanusi. Pemeriksaan itu terkait dengan hasil temuan tim investigasi independen tentang masalah suap di tubuh lembaga tersebut."Klien saya bersikap kooperatif dan pertanyaan tim internal dijawab dengan baik. Saya mengharapkan agar KPK juga dapat membuka kasus ini dan mengungkapkan pihak yang terlibat," ujar Asrun.Kasus itu bermula saat advokat Refly Harun menulis artikel pada Oktober 2010 tentang dugaan suap di MK terhadap salah satu hakim konstitusi. Hal itu kemudian membuat MK menunjuk Refly menjadi ketua tim investigasi independen untuk menujukkan indikator-indikator tersebut.

Setelah sebulan, tim memang tak menemukan dugaan suap langsung ke hakim, namun menemukan penerimaan uang ke panitera sebesar Rp35 juta dan sertifikat tanah. Pemberian itu diduga terkait dengan pengurusan sengketa uji undang-undang yang diajukan oleh calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.Tetapi justru Ketua MK Mahfud MD dan hakim konstitusi Akil Mochtar pada pekan lalu melaporkan tiga orang sekaligus yang diduga mengetahui masalah percobaan suap ke hakim konstitusi. Mereka adalah Bupati Kabupaten Simalungun Jupinus Ramli Saragih--yang berperkara di MK-- dan mantan penasihat hukumnya terkait dengan sengketa Pilkada tersebut, Refly Harun dan Maheswara Prabandono. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper