Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Metro Batavia ajukan praperadilan terkait GMF Aero Asia

JAKARTA: PT Metro Batavia mengajukan permohonan praperadilan ke Direktur I/Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri terkait penghentian pemeriksaan manajemen PT GMF Aero Asia, anak usaha PT Garuda Indonesia, atas dugaan tindak pidana kejahatan penerbangan

JAKARTA: PT Metro Batavia mengajukan permohonan praperadilan ke Direktur I/Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri terkait penghentian pemeriksaan manajemen PT GMF Aero Asia, anak usaha PT Garuda Indonesia, atas dugaan tindak pidana kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan dan atau perlindungan konsumen.

Kuasa hukum PT Metro Batavia, Raden Catur Wibawa, mengatakan sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, secara limitatif mengatur kewenangan dari penyidik yang hanya boleh menghentikan penyidikan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

"Tidak ada kewenangan termohon selaku penyidik untuk menghentikan penyidikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana karena yang berhak menilai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana hanyalah pengadilan melalui putusannya," tutur Catur saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi.

Perkara ini bermula pada Juni 2007, Metro Batavia membeli dua mesin pesawat Type CFM56-3CI dari Debisin Air Suply Pte Ltd Singapura. Guna memenuhi standart kelayakan penerbangan di Indonesia maka mesin pesawat itu terlebih dahulu harus diperiksa atau dicek keadaan dan kelayakannya.

Kemudian GMF Aero Asia mengajukan proposal untuk pelayanan dan perawatan kedua mesin itu, Metro Batavia menyetujui dan ada kesepakatan masa garansi perbaikan adalah 12 bulan terhitung sejak mesin dipasangkan pada pesawat Metro Batavia atau 1.000 jam terbang dengan ketentuan mana yang lebih dahulu.

Pada 12 September 2007 telah dipasangkan pada pesawat milik PT Metro Batavia untuk melayani rute Jakarta-Medan. Pada 23 Oktober 2007, salah satu mesin pesawat milik Metro Batavia mengalami kerusakan setelah terbang dengan ketinggian 19.000 kaki.

"Karena mesin pesawat itu masih dalam tenggang waktu garansi perbaikan oleh PT GMF Aero Asia, maka sesuai dengan proposal dan kesepakatan kemudian PT Metro Batavia mengklaim kepada PT GMF Aero Asia, jelas Catur.

Hasil analisa dari Center for Materials Processing and Failure Analysis Universitas Indonesia terhadap mesin pesawat tersebut menyatakan bahwa benar mesin pesawat itu mengalami kerusakan dan butuh beberapa perbaikan.

Hal inilah yang menimbulkan indikasi atau dugaan ketidakbenaran PT GMF Aero Asia pada saat melakukan perbaikan terhadap mesin pesawat milik PT Metro Batavia.

Catur menambahkan pihaknyapun melaporkan Richard Budihadianto selaku Direktur Utama PT GMF Aero Asia, Arsil Anas selaku Kepala Bidang Engine Maintenance PT GMF Aero Asia serta Khomsadi Setiawan selaku Account Manager PY GMF Aero Asia.

Menurut Catur, pada awal, proses penyidikan berjalan sangat baik dimana termohon sudah terdapat bukti permulaan yang cukup adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Richard, dkk. Termohon juga meningkatkan status Richard, dkk yang semula sebagai terlapor menjadi tersangka.

Kemudian berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan termohon menyatakan memberkas laporan itu dan mengirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) setelah mendapat laporan hasil pemeriksaan tim labfor Bareskrim Polri yang memeriksa atas mesin pesawat itu.

Tetapi secara tiba-tiba pada 22 Oktober 2010 dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan bahwa perkara yang disangkakan kepada tersangka Richard, dkk tidak memenuhi unsur pidana, oleh karenanya sesuai hasil gelar perkara merekomendasikan agar laporan polisi dihentikan untuk mendapat kepastian hukum, jelas Catur. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper