Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deponeering Bibit-Chandra tergantung sokongan DPR

JAKARTA:Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pengambilan kebijakan dari pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan deponeering pada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah masih menunggu persetujuan pihak eksekutif dan legislatif.

JAKARTA:Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pengambilan kebijakan dari pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan deponeering pada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah masih menunggu persetujuan pihak eksekutif dan legislatif.

Basrief mengatakan kejaksaan tidak bisa memutuskan sendiri untuk penerapan deponeering pada Bibit dan Chandra, dan bergantung pada saran dan pendapat dari institusi lainnya yaitu badan legislatif dan eksekutif.

Kami masih menunggu saran dan pendapat dari eksekutif dan legislatif. Jadi menunggu yang dua itu baru bisa komplit, kata Basrief menjawab pertanyaan wartawan di Istana Presiden hari ini.

Dengan belum diperolehnya pendapat dari legilatif dan eksekutif, jelasnya, maka pihak kejaksaan belum meneken yang menegaskan putusan pada Bibit dan Chandra diselesaikan dengan cara deponeering.

Di antaranya, ujarnya, Komisi III DPR akan membahasnya lebih dahulu, setelah itu dilanjutkan ke tahapan paripurna, baru kemudian disampaikan.

Ketika ditanyakan adanya kemungkinan keberatannya institusi lain diberlakukannya deponeering, Basrief mengatakan akan membahasnya. Nanti kami bahas, katanya.

Sebelumnya Komisi III DPR RI kembali mempersoalkan opsi deponeering yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Anggota Komisi III yang terus persoalkan opsi tersebut masing-masing Ahmad Yani dan Aboe Bakar, dimana mereka meminta opsi deponeering yang diambil tersebut dipertimbangkan kembali. "Ini Kejagung tidak konsisten sebab ketika kami [Komisi III] meminta kasus ini [Bibit - Chandra] di deponeering, Jaksa Agung waktu itu [Hendarman Supandji] malah mengeluarkan SKP2 [Surat Keputusan Penghentian Penyidikan]," tegas Ahmad Yani (Bisnis, 8 Desember 2010).

Seperti diketahui Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan akan melakukan telaah atas keputusan deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum tersebut agar tak menjadi polemik seperti saat ini. Dengan pertimbangan Kejagung waktu itu, lanjutnya, kalau kasus kedua pimpinan KPK tersebut dilanjutkan ke pengadilan lebih banyak mudaratnya sebab bepengaruh pada psikologis publik. "Kepercayaan publik ke KPK akan menurun kalau keduanya [Bibit - Chandra] dilanjutkan ke pengadilan, selain itu opsi [deponeering] itu untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Basrief. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin-nonaktif
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper