Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai melakukan penyesatan logika publik terkait dengan kasus dugaan penyuapan di tubuh lembaga penguji undang-undang tersebut serta tidak konsisten menjalankan rekomendasi tim investigasi independen.

Mantan ketua tim investigasi Refly Harun mengatakan MK justru inkonsisten dalam menjalankan rekomendasi tim investigasi independen tersebut. Rekomendasi tersebut di antaranya adalah membentuk majelis kehormatan dan melaporkannya ke penegak hukum."Petunjuk tentang adanya dugaan suap menyatakan bahwa MK tidak sepenuhnya bersih. Tetapi yang dilakukan justru melakukan penyesatan logika publik tentang dua kasus dugaan suap," ujar Refly saat dihubungi hari ini.Temuan tim justru menyatakan yang telah terjadi dalam kasus itu adalah dugaan pemerasan atau dugaan penyuapan. Tetapi, sambung Refly, Ketua MK Mahfud MD justru melaporkan kasus tersebut ke KPK sebagai upaya percobaan suap. Mahfud dan Akil Mochtar pada pekan lalu melaporkan tiga orang sekaligus yang diduga mengetahui masalah percobaan suap ke hakim konstitusi. Mereka adalah Bupati Kabupaten Simalungun Jupinus Ramli Saragih--yang berperkara di MK-- dan mantan penasihat hukumnya terkait dengan sengketa Pilkada tersebut, Refly Harun dan Maheswara Prabandono. "Apalagi mantan klien saya menang, dan menjadi bupati. Bagaimana pihak yang menang bisa melakukan upaya percobaan suap?," ujar Refly. "Ada logika sesat yang dilakukan oleh MK dalam kasus ini."Tim investigasi yang bekerja selama sebulan menemukan petunjuk kuat tentang adanya dugaan pemerasan atau dugaan penyuapan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Temuan lainnya adalah dugaan penerimaan uang oleh panitera pengganti Mahfud dalam uji materiil yang diajukan oleh Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.Namun, Mahfud MD justru melaporkan Refly ke KPK terkait dengan dugaan percobaan suap dan tidak membentuk majelis kehormatan dalam kasus tersebut, sesuai rekomendasi tim investigasi."Ketiga orang itu diduga mengetahui persoalan percobaan suap terhadap salah satu hakim di MK. Oleh karena itu, kami melaporkan itu ke KPK untuk diusut," ujar Mahfud didampingi Akil dan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin setelah melaporkan persoalan tersebut secara resmi pada pekan lalu. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper